Berita, Nasional

[HEBOH] Hakim Diprotes Sampai Minta Dicatat! Kubu Tifa Masalahkan Andi Azwan Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Repelita.net

15 October 2026 14:57 WIB • 122 view

[HEBOH]  Hakim Diprotes Sampai Minta Dicatat! Kubu Tifa Masalahkan Andi Azwan Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Suasana sidang perkara terkait Dokter Tifa memanas saat kubu terdakwa menyampaikan keberatan sebelum pemeriksaan saksi Andi Azwan dimulai.

Berdasarkan rekaman utuh yang disiarkan kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 15 Oktober 2026, pihak advokat menginterupsi majelis hakim demi menegaknya hukum acara.

ADVERTISEMENT

Kubu terdakwa membacakan Pasal 209 KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ayat 1 tentang kewajiban hakim ketua sidang meneliti kehadiran saksi dan ahli.

Pasal tersebut memerintahkan untuk mencegah jangan sampai saksi atau ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberikan keterangan sidang.

Tim penasihat hukum memprotes saksi Andi Azwan karena memiliki bukti foto bahwa saksi pernah hadir di ruangan sidang pada tanggal 17 September.

Kubu terdakwa menegaskan bahwa saksi tidak boleh mengikuti jalannya persidangan sebelum memberikan keterangan berdasarkan aturan Pasal 160.

Apabila pernyataan tersebut tidak diterima, tim penasihat hukum meminta hal itu dicatat sebagai keberatan dan mereka tidak akan bertanya kepada saksi Andi Azwan.

Jaksa penuntut umum langsung menanggapi keberatan itu dengan menyebut adanya penyebutan waktu yang disampaikan oleh pihak advokat tidak bisa diverifikasi karena tidak ada forensiknya.

Majelis hakim kemudian memeriksa berita acara sidang tanggal 17 September 2026 untuk memastikan agenda persidangan yang telah berjalan.

Hakim ketua menjelaskan bahwa agenda sidang pada tanggal tersebut adalah pembacaan perlawanan dari terdakwa Fauziah dan belum masuk pada keterangan saksi.

Majelis hakim menegaskan akan mencatat keberatan dari tim advokat serta meluruskan bahwa perintah undang-undang adalah meneliti identitas saksi.

Setelah keberatan dicatat ke dalam berita acara, pemeriksaan terhadap saksi Andi Azwan langsung dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum.

Saksi Andi Azwan mengonfirmasi di hadapan jaksa penuntut umum bahwa dirinya baru satu kali memberikan keterangan di pihak penyidik kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung