Berita, Nasional

[HEBOH] Feri Amsari Tantang Gibran Tunjukkan Dokumen Pendidikan Agar Denny Indrayana dan Refly Harun Malu

Repelita.net

09 October 2026 18:47 WIB • 110 view

[HEBOH] Feri Amsari Tantang Gibran Tunjukkan Dokumen Pendidikan Agar Denny Indrayana dan Refly Harun Malu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari memberikan pandangan kritis terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyoroti inkonsistensi pihak-pihak yang meyakini bahwa surat keterangan pendidikan sarjana sudah merepresentasikan jenjang sekolah lanjutan atas namun tetap mengurus dokumen kesetaraan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Feri Amsari saat mengupas kejanggalan argumentasi yang dibangun untuk membuktikan keabsahan administratif tersebut.

Uniknya, cacat logikanya begini, pihak-pihak percaya bahwa surket S1 itu sudah berarti menunjukkan dia sudah pernah SLTA, ujar Feri menjelaskan.

Tetapi uniknya, sikap itu ndak konsisten, karena mereka tetap ngurus surket sudah pernah setingkat SLTA di Kementerian Dikdasmen, tambahnya menyoroti proses birokrasi yang ditempuh.

Menurutnya, polemik berkepanjangan ini dapat diselesaikan secara tuntas apabila pihak terkait bersedia menunjukkan dokumen asli yang dipersoalkan kepada publik.

Langkah keterbukaan tersebut dinilai ampuh untuk membungkam para pengkritik sekaligus mengakhiri perdebatan panjang yang terus menghiasi ruang diskusi publik.

Apa salahnya Mas Gibran menunjukkan itu, selesai, biar Profesor Denny dan Bang Refly malu seumur hidup, ucap Feri menegaskan urgensi transparansi.

Saya memanggil Mas Gibrannya, apa salahnya supaya kita enggak ribut, supaya ILC tidak membahas ini lagi, lanjutnya.

Ia pun berandai-andai apabila dokumen tersebut diperlihatkan dan memenuhi syarat, maka amarah tokoh-tokoh pengkritik secara otomatis kehilangan substansi.

Ternyata kemarahan dan kekesalan Bang Rocky terhadap Mas Gibran tidak ada gunanya, dia tamat SMA kok, begitu ditunjukkan, imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persoalan pemenuhan syarat jabatan memiliki konsekuensi hukum serius berdasarkan konstitusi apabila terbukti diabaikan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, seorang pejabat tinggi negara dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya.

Pemberhentian tersebut dapat terjadi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.

Dan ini yang kedua, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/apabila wakil presiden, kuncinya menutup penjelasan hukum tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung