Berita, Nasional

[HEBOH] Bonjowi: Dokumen Jokowi saat Daftar Calon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Cacat Hukum Formil, Harusnya Tak Memenuhi Syarat

Repelita.net

11 April 2026 15:18 WIB • 1,140 view

[HEBOH] Bonjowi: Dokumen Jokowi saat Daftar Calon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Cacat Hukum Formil, Harusnya Tak Memenuhi Syarat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melalui Syamsuddin Alimsyah menyatakan bahwa dokumen yang digunakan Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden cacat hukum formil.

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin sebelum memenuhi undangan KPU DKI Jakarta untuk mengeksekusi putusan Komisi Informasi Publik yang memenangkan Bonjowi.

ADVERTISEMENT

“Dalam persidangan yang lalu, Bonjowi dimenangkan dan menyatakan bahwa seluruh dokumen Jokowi, sebagian ya, ijazah itu dinyatakan terbuka,” ujar Syamsuddin pada Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, terdapat persoalan prinsipil dalam dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon kepala daerah hingga presiden.

“Setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus berkaitan dengan dokumen yang digunakan Jokowi mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, dan calon presiden dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.

Salah satu persoalan terletak pada aspek administrasi fotokopi dokumen yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena seharusnya identik dengan dokumen aslinya.

Dia merujuk sejumlah regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengatur soal tata naskah dinas dan legalisasi dokumen.

“Pertama itu berkaitan soal dokumen ijazahnya yang berkaitan soal fotokopi. Ada banyak aturan yang mengatur soal fotokopi, bahkan soal tinta dan tanda tangan,” tuturnya.

Syamsuddin juga menyoroti penggunaan tinta merah dalam legalisasi ijazah Jokowi, padahal seharusnya menggunakan warna biru atau ungu.

“Dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat secret,” ujarnya.

Temuan lain yang disoroti yakni tidak adanya tanggal pada dokumen legalisasi ijazah Jokowi.

“Tidak ada tanggal baik dari Surakarta maupun KPU saat dia maju capres. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara jelas di sana menyatakan dokumen harus ada tanggal,” ujarnya.

Atas dasar itu, Syamsuddin menilai proses pencalonan Jokowi di KPU seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Ini yang kemudian kami menyebut bahwa proses pencalonan Jokowi saat maju di KPU harusnya cacat hukum formil. Artinya, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung