Berita, Nasional

[HEBOH] Bela Roy Suryo Cs, Eks Wakapolri Oegroseno Curhat Dikriminalisasi, Videonya Tunjukkan Surat Panggilan Polri Kini Viral

Repelita.net

19 July 2026 22:45 WIB • 732 view

[HEBOH] Bela Roy Suryo Cs, Eks Wakapolri Oegroseno Curhat Dikriminalisasi, Videonya Tunjukkan Surat Panggilan Polri Kini Viral
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Video viral mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang tampak emosional menjadi sorotan setelah dirinya diduga mengalami kriminalisasi oleh institusi Polri.

Perbincangan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman yang menampilkan Oegroseno memegang surat panggilan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi lahan di masa lalunya.

ADVERTISEMENT

Purnawirawan bintang tiga yang dikenal vokal membela pihak seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam polemik ijazah ini merasa tengah dijadikan target penyelidikan yang tidak berdasar.

"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," kata Oegroseno, Minggu (19/7/2026).

Pihak Kortastipidkor Polri diketahui memanggilnya untuk dimintai keterangan perihal proyek hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah di Lembang pada kurun waktu 2010-2014.

Oegroseno membantah keras adanya korupsi dan menegaskan bahwa seluruh dana hibah digunakan untuk menambah aset negara melalui perluasan lahan di Lembang.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Ia pun menuntut agar penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru yang berlaku saat ini.

"Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91," tuturnya.

Video mengenai curahan hati Oegroseno tersebut dibagikan oleh akun media sosial X @deatalkaza pada 19 Juli 2026 dan menuai reaksi simpati dari netizen.

"Gila juga ya, mantan WAKAPOLRI aja bisa dikriminalisasi kayak gini oleh institusinya sendiri, gimana rakyat biasa?" tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Oegroseno menyatakan kesiapannya untuk melawan segala bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepadanya dan berharap Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian atas kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung