Berita, Nasional

Hasyim Asy'ari Sebut Validitas Surat Dokumen Pendidikan Gibran Sepenuhnya Tanggung Jawab Kementerian

Repelita.net

07 October 2026 23:27 WIB • 140 view

Hasyim Asy'ari Sebut Validitas Surat Dokumen Pendidikan Gibran Sepenuhnya Tanggung Jawab Kementerian
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan terkait keputusan mahkamah yang menyoroti berkas administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, guna meluruskan posisi lembaga penyelenggara pemilu saat proses pencalonan berlangsung.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya dahulu bertindak sebatas sebagai pengguna akhir dari dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi kementerian berwenang.

"KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir surat dari kementerian. Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Dirinya merinci bahwa pada saat pendaftaran kontestasi pemilihan presiden lalu, berkas yang digunakan merujuk pada surat keterangan penyetaraan dari Direktorat Jenderal terkait.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan telah merampungkan pendidikan tingkat menengah di luar negeri yang dinilai setara dengan sekolah menengah kejuruan di dalam negeri.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan ulang secara mendalam karena dokumen serupa pernah dipakai tanpa permasalahan pada perhelatan pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Selain itu, tahapan pendaftaran tersebut juga berjalan tanpa adanya keraguan ataupun laporan pengaduan dari masyarakat luas ketika proses verifikasi administratif sedang dikerjakan.

Meskipun demikian, putusan peradilan konstitusi yang dibacakan sehari sebelumnya sempat memicu diskusi publik terkait fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim dalam amar putusannya memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum formal dalam perkara tersebut.

Kendati permohonan ditolak, putusan itu mencatat pertimbangan tersendiri mengenai kelengkapan dokumen pendukung yang memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung