Berita, Nasional

Hakim Kasus Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Repelita.net

23 October 2026 16:34 WIB • 90 view

Hakim Kasus Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Laporan itu disampaikan Roy Suryo bersama sejumlah advokat, purnawirawan TNI, dan aktivis termasuk Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau PMAKI.

ADVERTISEMENT

Mereka menempuh langkah tersebut karena menilai jalannya sidang cenderung berlarut-larut dan lebih berpihak kepada jaksa penuntut umum.

Ketua PMAKI Saefuddin menyatakan kedatangan mereka ke Gedung KY bertujuan mendorong lembaga itu bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai hukum acara pidana.

Menurutnya, hakim memiliki hak aktif untuk mencari kebenaran materiil sehingga wajib menghadirkan saksi korban beserta barang bukti utama berupa ijazah.

Ia menekankan agar saksi korban tidak pernah absen dari persidangan agar proses tidak berubah menjadi peradilan yang menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Perwakilan PMAKI Horas Siagian menambahkan bahwa KY diminta menyurati majelis hakim agar memerintahkan kehadiran Joko Widodo di persidangan.

Langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.

Roy Suryo yang turut hadir menegaskan bahwa nama Joko Widodo tercantum sebagai saksi nomor satu dalam daftar saksi.

Ia mempertanyakan mengapa pihak yang merasa difitnah justru tidak pernah hadir di ruang sidang.

Roy Suryo mengingatkan bahwa dalam perkara lain, ketidakhadiran pelapor dapat membuat perkara digugurkan atau batal demi hukum.

Contoh yang ia sebut adalah kasus Nikita Mirzani di mana pelapor tidak pernah muncul sehingga perkara dihentikan.

Selain itu, ia menyoroti bahwa barang bukti berupa ijazah yang menjadi objek sengketa hingga kini belum pernah diperlihatkan secara fisik di persidangan.

Roy Suryo menyatakan pernah diperlihatkan selembar kertas yang diklaim sebagai ijazah, namun ia langsung menilai dokumen itu palsu.

Menurutnya, penilaian serupa juga disampaikan pihak lain termasuk Dokter Tifa dan kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Dokter Tifa juga melaporkan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka menilai hakim membatasi waktu keterangan pihak terdakwa serta membatasi akses terhadap barang bukti yang seharusnya dapat diperiksa bersama.

Informasi seputar laporan tersebut diunggah melalui kanal YouTube JURNAL TERUPDATE.

Proses hukum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlanjut ke tahap pembuktian setelah eksepsi mereka ditolak majelis hakim.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung