Berita, Hukum

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Perkara Tudingan Ijazah Jokowi Berhenti Tanpa Tahap Pembuktian

Repelita.net

23 July 2026 23:41 WIB • 1,673 view

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Perkara Tudingan Ijazah Jokowi Berhenti Tanpa Tahap Pembuktian
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengabulkan nota keberatan hukum yang diajukan oleh pegiat kesehatan sekaligus akademisi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Keputusan majelis hakim tersebut praktis menghentikan seluruh rangkaian proses peradilan terkait tudingan pencemaran kehormatan yang ditujukan kepada mantan pimpinan negara ketujuh.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Selain mengabulkan nota keberatan pihak terdakwa, pimpinan sidang peradilan turut menginstruksikan agar seluruh berkas serta barang bukti dipulangkan kepada pihak jaksa.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Sebelumnya, polemik hukum ini bermula dari polemik keabsahan dokumen kelulusan perguruan tinggi milik figur politik senior yang dipersoalkan oleh terdakwa.

Pihak kejaksaan sebelumnya merumuskan beberapa lapis dakwaan berlapis mulai dari ketentuan hukum pidana konvensional hingga aturan regulasi informasi elektronik.

Menanggapi nota keberatan penasihat hukum, pihak jaksa penuntut sempat meminta majelis hakim menolak seluruh argumen keberatan karena meyakini surat dakwaan telah disusun secara cermat.

Namun pertimbangan hukum majelis pengadilan berkata lain dengan menerima sepenuhnya keberatan pihak terdakwa sehingga menghentikan perkara tanpa memasuki tahap pembuktian lanjutan (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung