Berita, Nasional

Gus Pardi Gaus Pastikan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Terkait Ijazah Gibran Tidak Pernah Dibahas DPR

Repelita.net

16 October 2026 22:39 WIB • 85 view

Gus Pardi Gaus Pastikan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Terkait Ijazah Gibran Tidak Pernah Dibahas DPR
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mantan Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Gus Pardi Gaus secara konsisten memastikan bahwa rumusan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas oleh parlemen pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Penjelasan mendalam mengenai dinamika penyusunan regulasi pemilu tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan fraksi parpol itu dalam program wawancara eksklusif di kanal YouTube Nusantara TV.

Narasumber mengulas riwayat kehadirannya secara rajin selama lima tahun di komisi terkait guna menegaskan bahwa tidak ada satupun tahapan rapat konsultasi resmi yang terlewat dari pengawasannya.

Beliau membenarkan pernyataan ketua komisi terdahulu yang menyebut klausul pengecualian berkas kelulusan sekolah menengah tersebut sebagai pasal selundupan karena KPU tidak memasukkannya ke dalam draf lampiran pointer perubahan yang diajukan resmi.

Beliau menambahkan bahwa secara aturan hukum tata negara tidak ada perubahan undang-undang maupun keputusan mahkamah yang mendasari pihak penyelenggara pemilu rezim lalu untuk secara sepihak menyisipkan ketentuan keistimewaan administrasi tersebut.

Melalui forum resmi dewan perwakilan rakyat diharapkan jajaran mantan mitra kerja komisi mampu bergerak bersama elemen akademisi untuk mengusut tuntas skandal penyusunan pasal guna mengembalikan marwah dan martabat kedaulatan lembaga parlemen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung