Repelita Jakarta - Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik, dengan cuplikan singkat itu memicu tudingan serius mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.
Potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Presiden Prabowo Subianto memicu kontroversi dan oleh sebagian pihak dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
ADVERTISEMENT
Di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Henry Indraguna mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan Saiful Mujani.
“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yaitu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.
Dengan demikian, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana seperti penghasutan.
Jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi ekspresi intelektual.
“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapa pun kerasnya tetap dilindungi oleh konstitusi,” ucapnya.
Henry mengingatkan fenomena yang disebut sebagai overcriminalization of speech, yaitu kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.
“Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tetapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” ujarnya.
Dia menilai praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi yang merugikan banyak pihak.
“Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” katanya.
Penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait informasi yang merugikan publik.
Henry menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas yang seringkali mengabaikan fakta dan konteks sesungguhnya.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya yakni siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, kebenaran sering kalah cepat dari persepsi yang berkembang di masyarakat.
“Marilah kita memberikan dukungan agar pemerintahan Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta tidak menambahkan narasi ujaran kebencian dan hasutan, apalagi yang mengarah pada makar,” kata Henry.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok