Berita, Internasional

Gunakan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas, Singapura Tindak Tegas Tujuh Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia

Repelita.net

19 October 2026 19:48 WIB • 324 view

Gunakan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas, Singapura Tindak Tegas Tujuh Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketegangan diplomatik di kawasan Asia Tenggara kembali mencuat setelah pemerintah Singapura mengambil langkah hukum tegas terkait persoalan kabut asap lintas batas negara.

Kebijakan tersebut diambil menyusul indikasi polusi udara yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Penyampaian laporan mengenai penegakan aturan tersebut disiarkan melalui tayangan berita di kanal YouTube MetroTV.

Dalam program tersebut, pembawa acara menjelaskan dasar regulasi yang digunakan untuk meminta pertanggungjawaban sejumlah badan usaha agraria.

"Melalui Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act, Otoritas Singapura menerbitkan notis tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang lahan konsesinya terindikasi terjadi kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Pihak penyiaran menambahkan bahwa pengusutan perkara lingkungan ini memanfaatkan teknologi pemantauan udara untuk menelusuri keterkaitan sebaran asap dengan titik konsesi perusahaan.

"Pada 16 Oktober 2026 NEA mengumumkan penerbitan preventive mission notice kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Penelusuran otoritas Singapura yang menggunakan data titik panas, informasi meteorologi, dan citra satelit menemukan indikasi bahwa asap dari lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi mencapai Singapura," sambungnya.

Tuntutan Badan Lingkungan Nasional Singapura tersebut mewajibkan pimpinan korporasi kehutanan untuk menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan itu memiliki lahan konsesi di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung.

Merespons tekanan hukum dari negara tetangga, Tenaga Ahli Badan Komunikasi RI Muhammad Hidayat menyatakan bahwa kementerian terkait tetap berfokus pada mitigasi bencana di wilayah gambut.

"Ya pada intinya adalah kami terus bekerja bekerja keras di lapangan dalam penanganan KHUDL dan adanya desakan-desakan dari berbagai negara. Intinya kami sesuai dengan arahan Bapak Presiden di RAP terbatas dan berbagai beberapa bulan yang lalu juga harus mengoptimalkan penanganan di lapangan," ujar Muhammad Hidayat.

Di sisi lain, pakar hukum internasional Hadi Ahmad Purnama mengingatkan bahwa meskipun Singapura tidak memiliki yurisdiksi teritorial langsung di Indonesia, risiko komersial tetap mengintai korporasi yang memiliki keterkaitan bisnis di negara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hukum Singapura pada prinsipnya tidak dapat diterapkan secara langsung untuk menjangkau wilayah Indonesia karena kedua negara memiliki kedaulatan masing-masing.

Namun, perusahaan yang beroperasi di Singapura sekaligus menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai yurisdiksi yang berlaku.

"Dilihat dari secara hukum, tentunya yurisdiksi Singapura hanya bisa dilakukan di wilayah Singapura. Hukum Singapura tidak bisa menjangkau sampai dengan negara Indonesia karena kita negara yang berdaulat, dan Singapura pun negara yang berdaulat," jelas Hadi Ahmad Purnama.

Ia menambahkan bahwa sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran hutan juga beroperasi atau melakukan investasi di Singapura.

"Jadi dalam konteks ini, Singapura mempunyai yurisdiksi terhadap perusahaan-perusahaan yang memang beroperasi di Singapura, yang tentunya perusahaan-perusahaan ini juga melakukan operasi di wilayah Indonesia," pungkas Hadi Ahmad Purnama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung