Repelita Jakarta - Pendamping korban pemerkosaan massal 1998, Ita Fatia Nadia, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan tidak dapat menerima perkara tersebut pada tanggal 21 April 2026 melalui sistem e-court.
ADVERTISEMENT
Ita Fatia Nadia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya "tidak akan berhenti menuntut" Fadli Zon yang sebelumnya sempat menyangkal kebenaran adanya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
"Saya tidak akan berhenti untuk menuntut Fadli Zon," kata Ita dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026).
Mantan direktur Yayasan Kalyanamitra itu juga mengatakan tidak akan berhenti membela para korban pemerkosaan 1998 yang suaranya selama ini terpinggirkan.
"Saya akan tetap berjuang. Karena tubuh-tubuh, suara-suara mereka, sekarang sudah dihilangkan. Sudah dinegasikan oleh negara ini," ucap Ita dengan nada penuh emosi.
Tim kuasa hukum para penggugat Fadli Zon pun telah menyatakan akan segera mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang dinilai merugikan korban.
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai tiga orang hakim perempuan itu diumumkan melalui sistem pengadilan elektronik pada 21 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan untuk menangani perkara ini.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi kutipan dari putusan e-court PTUN Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu sebagai konsekuensi dari gugatan yang ditolak.
PTUN Jakarta memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pertama kali pada tanggal 2 Oktober 2025.
Para penggugat dalam perkara ini menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan data pendukung laporan TGPF.
Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang kemudian disiarkan pada 16 Juni 2025, Fadli Zon meragukan validitas laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998.
Fadli Zon juga mengunggah pernyataan serupa di akun Instagram resmi miliknya @fadlizon serta akun Kementerian Kebudayaan @kemenkebud.
"…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku," tulis Fadli Zon dalam pernyataannya.
"Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," lanjut pernyataan kontroversial tersebut.
"Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik," demikian pernyataan Fadli Zon yang digugat para aktivis.
Sebelum pernyataan tertulis tersebut, Fadli Zon pernah menyatakan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai "rumor" yang selama ini dianggap sebagai fakta.
Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh utama yang ingin ia luruskan di hadapan publik.
"Ada perkosaan massal, betul enggak ada perkosaan massal? Itu kata siapa? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan," kata Fadli Zon dalam wawancara dengan IDN Times yang ditayangkan pada Selasa (11/6/2025).
"Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada. Nah, rumor-rumor seperti itu menurut saya tidak akan menyelesaikan," ujarnya menambahkan.
Ia juga mengklaim bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 tidak bisa membuktikan adanya pemerkosaan massal kala itu dengan bukti yang kuat.
"Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan," ujar Fadli Zon dengan tegas dalam kesempatan yang sama.
Para penggugat yang melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terdiri dari berbagai tokoh dan lembaga yang peduli pada kebenaran sejarah 1998.
Mereka adalah Marzuki Darusman yang merupakan Ketua TGPF 1998, Ita Fatia Nadia sebagai pendamping korban, serta Kusmiyati selaku ibu korban pembakaran 1998.
Selanjutnya ada I Sandyawan Sumardi yang merupakan ketua tim relawan kemanusiaan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.
Dengan ditolaknya gugatan di tingkat pertama, para penggugat kini bersiap untuk melanjutkan perjuangan ke pengadilan tingkat banding.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok