Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, Kuasa Hukum Langsung Banding, tak sepakat CLS dikaitkan dengan UU lingkungan hidup

Repelita.net

24 April 2026 12:45 WIB • 985 view

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, Kuasa Hukum Langsung Banding,  tak sepakat CLS dikaitkan dengan UU lingkungan hidup
Foto: Istimewa

Repelita Surakarta - Gugatan Citizen Lawsuit terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

“Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO,” ujar Andhika dengan tegas saat ditemui di area Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4/2026).

Langkah banding ditempuh karena pihak penggugat merasa tidak sepakat dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang mengaitkan gugatan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Menurut pandangan kuasa hukum, CLS tidak bisa serta-merta diartikan dan dibatasi hanya pada ranah lingkungan hidup sebagaimana yang dipersepsikan oleh majelis hakim.

“Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup,” terangnya panjang lebar.

Andhika dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya telah kalah dalam perkara ini pasca putusan NO dari PN Surakarta.

Ia menjelaskan bahwa putusan NO sama sekali belum menyentuh pokok perkara utama, yakni mengenai keaslian atau ketidakaslian ijazah yang menjadi soratan publik.

“Itu secara garis besar dalam putusan NO tidak menyatakan ijazah Jokowi asli ataupun sebaliknya. Hasil sidang kemarin NO bukan berarti kami kalah atau menang. NO hanya masalah kompetensi Pengadilan Negeri Surakarta,” jelasnya dengan lugas.

Pihak penggugat berpandangan bahwa seharusnya perkara ini tetap dilanjutkan ke pokok persidangan meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur tentang kewenangan mengadili.

Menurut Andhika, majelis hakim sesungguhnya memiliki kewenangan penuh untuk menemukan hukum baru demi keadilan masyarakat, terlepas dari batasan-batasan administratif yang ada.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyelesaikan seluruh berkas administrasi yang diperlukan untuk kelancaran proses banding, termasuk penyusunan dan penyerahan memori banding.

“Proses administrasi berkekuatan hukum tetap sekitar tanggal 28 April 2026. Kami juga akan memberikan memori banding dan sebagainya untuk melengkapi administrasi banding,” terang Andhika mengakhiri pernyataannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung