Repelita Jakarta - Gugatan hukum yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya di Mahkamah Konstitusi dinilai membawa keuntungan bagi seluruh partai politik di parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur ABC Riset dan Consulting, Erizal, pada hari Minggu tanggal 27 September tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Menurut Erizal, keuntungan dari gugatan perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak hanya dinikmati oleh satu partai politik saja.
Erizal menilai bahwa seluruh partai politik terlihat bersikap tenang dan memilih untuk menunggu perkembangan proses hukum tersebut hingga garis akhir.
Ia menegaskan bahwa tudingan dari loyalis garis keras Gibran bernama Andi Azwan tidak sepenuhnya benar mengenai pihak di balik permohonan tersebut.
Andi Azwan sebelumnya menuduh bahwa pihak yang paling diuntungkan dengan langkah hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan adalah pihak yang berada di belakang layar.
Menanggapi hal itu, Erizal menyatakan bahwa keuntungan politis tersebut dirasakan secara merata oleh semua partai politik yang saat ini menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Erizal menyebutkan bahwa argumen yang disampaikan oleh Andi Azwan terkait pihak sponsor di belakang pemohon hanyalah sebuah asumsi semata atau asbun.
Direktur lembaga riset tersebut menegaskan bahwa kata kunci utama dari seluruh rangkaian polemik hukum ini terletak pada ada atau tidaknya dokumen ijazah yang sah.
Apabila dokumen ijazah tersebut benar-benar ada, maka segala spekulasi mengenai pihak-pihak yang berdiri di belakang para pemohon akan gugur dengan sendirinya.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama rekan-rekannya resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut secara spesifik mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai bermasalah sejak tahapan pencalonan.
Denny menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut secara teknis merupakan bagian dari mekanisme pengujian perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024.
Para pemohon mengaku menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi standar minimal persyaratan pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap kandidat pemimpin negara minimal harus tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdasarkan dugaan awal tidak terpenuhinya kualifikasi pendidikan tersebut sejak awal pendaftaran, para pemohon lantas mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok