Berita, Nasional

Gugat Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran Ke PTUN, Pengelola PKBM Mercy Sihombing Malah Diteror Ancaman Pembunuhan

Repelita.net

03 September 2026 01:33 WIB • 781 view

Gugat Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran Ke PTUN, Pengelola PKBM Mercy Sihombing Malah Diteror Ancaman Pembunuhan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Upaya hukum administratif yang digulirkan oleh seorang praktisi pendidikan dalam rangka menguji legalitas dokumen penyetaraan ijazah milik pejabat tinggi negara justru berbuah teror keji.

Pegiat pusat kegiatan belajar masyarakat yang telah mendedikasikan diri selama belasan tahun tersebut mendapati gelombang ancaman bertubi-tubi menyusul keberaniannya menggugat keadilan.

ADVERTISEMENT

Teror psikologis tersebut datang silih berganti mulai dari pesan makian kasar pada aplikasi perpesanan hingga ancaman pembunuhan secara terbuka di ruang digital.

Pengungkapan aksi teror itu dibeberkan langsung oleh sang penggugat tatkala hadir sebagai narasumber dalam program bincang-bincang siniar kenamaan.

Ada pesan WA pribadi yang masuk memaki-maki dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan kasar, ungkap Mercy Sihombing membeberkan bentuk intimidasi yang diterimanya.

Di media sosial juga ada komentar berbahasa Batak yang menyebut saya tidak normal dan bilang saya pantas dicincang buat makanan hewan, sambungnya mengutip langsung ancaman sadis tersebut.

Ada juga yang terang-terangan menulis saya pantas dibunuh, tambahnya menegaskan tingkat eskalasi ancaman fisik yang membahayakan keselamatan jiwanya.

Kendati sempat diliputi keterkejutan mental, figur publik yang juga berprofesi sebagai penasihat hukum itu memilih untuk tidak tunduk pada tekanan teror.

Barisan pembela hukum dari lembaga bantuan yang mendampinginya bergerak cepat melakukan inventarisasi terhadap seluruh bukti digital serta rekam jejak provokasi di dunia maya.

Ultimatum keras langsung dilayangkan kepada para pihak yang menyebarkan konten hasutan agar segera menghapus unggahan provokatif tersebut dalam kurun waktu tiga kali dua puluh empat jam.

Ancaman jerat pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan informasi elektronik disiapkan secara matang jika peringatan tersebut diabaikan.

Langkah konstitusional menggugat ke pengadilan tata usaha ditegaskan murni berlandaskan prinsip penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih tanpa ada muatan kepentingan politik praktis.

Gugatan tersebut dipersoalkan demi menguji transparansi prosedur penerbitan surat keterangan dari instansi kementerian terkait yang dinilai sarat diskriminasi.

Kejanggalan administrasi terlihat nyata pada penyensoran data informasi pribadi yang dinilai tidak konsisten dan melanggar ketentuan peraturan menteri yang berlaku.

Saya bingung, data dari kementerian ini nama lengkap, alamat, hingga nomor telepon disensor, keluh sang praktisi pendidikan menyoroti ketidakberesan birokrasi.

Nama ayahnya dibuka, tapi kolom nama ibu kandungnya justru ditutup hitam, imbuhnya merinci kejanggalan berkas.

Kalau mau dibuka, buka dua-duanya, tegasnya menuntut keadilan.

Kalau mau ditutup, tutup semua sesuai aturan Permendikbud, lanjutnya.

Jangan ada diskriminasi, pungkasnya menuntut transparansi hukum secara tegas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung