Berita, Nasional

Gugat Anggaran Makan Bergizi Gratis ke MK, Guru Asal Dumai Minta Insentif Pengawasan untuk Tenaga Pendidik

Repelita.net

25 August 2026 20:17 WIB • 482 view

Gugat Anggaran Makan Bergizi Gratis ke MK, Guru Asal Dumai Minta Insentif Pengawasan untuk Tenaga Pendidik
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum diajukan seorang tenaga pengajar asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, yang melayangkan uji materi mengenai besaran alokasi dana Program Pemenuhan Gizi Nasional ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang teregistrasi dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tersebut menuntut penyesuaian nilai pembiayaan menjadi Rp256.468.863.304.000, demi mengakomodasi kebutuhan sistem pengawasan.

ADVERTISEMENT

Herifuddin menilai kelancaran serta efektivitas penyaluran di tingkat sekolah memerlukan keterlibatan aktif dari tenaga pendidik di setiap daerah.

Dalam permohonannya, ia mengusulkan penugasan minimal dua guru pada tiap-tiap unit sekolah untuk memantau langsung proses pengadaan serta distribusi makanan.

Perhitungan tersebut didasarkan pada perkiraan total 444.315 unit sekolah, dengan usulan pemberian insetif rata-rata sebesar Rp2 juta per bulan untuk tiap pengawas.

“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan,” kata Herifuddin dalam persidangan yang dia ikut secara daring di MK, Jakarta.

Melalui permohonan tersebut, ia mendesak agar Lampiran I UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak mencantumkan alokasi khusus untuk pengawasan.

Usulan tambahan dana sebesar Rp888,63 miliar itu melengkapi nilai awal alokasi program yang sebelumnya tercantum sebesar Rp255,58 triliun.

Gagasan serta perhitungan matematis tersebut lantas mendapat tanggapan serta pendalaman kritis dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul meminta pemohon memberikan rincian kalkulasi serta kejelasan posisi pos anggaran yang menjadi objek permohonan dalam struktur APBN.

“Ini kan Bapak minta angkanya itu mestinya 256 sekian ya. Ini 256 sekian itu apa untuk program pemenuhan gizi? Nah enggak tahu sisanya ini untuk apa Bapak harus jelaskan,” tegas Arsul.

Selain masalah teknis rincian dana, jajaran hakim menyoroti keterkaitan antara norma hukum yang diuji dengan kerugian kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menilai dasar argumentasi yang disampaikan pemohon masih terlalu luas dan perlu dirumuskan lebih tajam.

“Nah ini kan enggak jelas ini Pak ini mau diajukan apa ini,” tutur Enny.

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu perbaikan berkas permohonan kepada pihak pemohon hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung