Berita, Nasional

Gigin Praginanto Bongkar Dugaan Cara Jokowi Penjarakan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Andalkan Surat Kehilangan Ijazah

Repelita.net

05 July 2026 23:52 WIB • 636 view

Gigin Praginanto Bongkar Dugaan Cara Jokowi Penjarakan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Andalkan Surat Kehilangan Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menyoroti strategi hukum yang diduga digunakan untuk memproses perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ia memaparkan analisisnya mengenai cara yang kemungkinan besar akan digunakan untuk mendakwa para eksekutif tersebut di meja hijau.

ADVERTISEMENT

“Tampaknya yang akan diandalkan untuk memenjarakan Roy Suryo dan dr Tifa adalah surat laporan bahwa ijazah asli hilang. Laporan ini dianggap mewakili ijazah asli,” ujar Gigin, Minggu (5/7/2026).

Gigin juga memberikan kritik keras terkait mekanisme pengunduhan laporan yang menurutnya melibatkan lembaga penegak hukum sebagai perpanjangan tangan Jokowi.

"Dia memakai mulut jaksa untuk mengatakan telah dihina sehina-hinanya," tukasnya.

Atas dasar itulah, ia memberikan sentilan menohok mengenai sosok yang sebenarnya pantas mendapatkan hinaan dalam konteks polemik ini.

“Dari sini jelas siapa sebenarnya yang pantas dihina sehina-hinanya,” timpalnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan ketidakhadiran Jokowi di konferensi tersebut untuk berhadapan langsung dengan pihak yang ia laporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Merasa dihina-sehinanya tapi gak berani muncul di konferensi untuk berhadapan langsung dengan orang dia gugat. Berarti dia memang layak dihina,” tegasnya.

Menurut pandangan Gigin, ketidakhadiran mantan presiden tersebut bukan karena alasan teknis, melainkan bentuk ketidakmampuan membuktikan dokumen asli.

“Ini bukan menolak (datang di perdamaian) tapi karena ijazahnya memang gak ada,” tandasnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih berjalan setelah dakwaan dari jaksa penuntut umum dibacakan.

Jaksa menuduh Dokter Tifa menyebarkan narasi bohong mengenai ijazah Jokowi, meski pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Di tengah penyiaran, Dokter Tifa dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap mekanisme perdamaian atau keadilan restoratif yang ditawarkan oleh majelis hakim.

Ia berkomitmen penuh untuk tetap mengikuti rangkaian konferensi hingga keputusan akhir dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung