Repelita Jakarta - Dua temuan utama terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terungkap setelah proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi selesai.
Hal itu disampaikan Prof. Denny Indrayana melalui video yang diunggah di kanal YouTube Denny Indrayana pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan diskualifikasi Gibran diperkirakan dibacakan pada Senin atau Selasa pekan depan.
Temuan pertama adalah terbukti adanya cacat administratif pendidikan.
Tidak ada bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas.
Dalam dialog di persidangan antara hakim Saldi Isra dan Taufik dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terungkap hanya terdapat surat keterangan kehadiran dari UTS Insearch.
Surat keterangan kehadiran tersebut hanya menyatakan keikutsertaan dalam pendidikan, bukan status kelulusan.
Tidak ada ijazah atau surat keterangan kelulusan yang diserahkan saat pendaftaran.
Dengan demikian, Gibran tidak dapat dinyatakan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Temuan kedua adalah adanya cacat manipulatif dalam pembentukan norma.
Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon wakil presiden lulusan luar negeri dinilai dibuat khusus untuk mengakomodasi kondisi pendidikan Gibran.
Dari keterangan Bawaslu, pasal tersebut tidak ada saat uji publik.
Pasal itu juga tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.
Norma tersebut baru muncul pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Bawaslu bahkan menyampaikan catatan dinas bahwa pasal itu tidak sesuai dengan undang-undang dan meminta persyaratan dikembalikan kepada ketentuan undang-undang.
Pasal 18 ayat 3 tersebut bertentangan dengan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu.
Proses pembentukan norma yang demikian dinilai cacat dan menciptakan disharmoni.
Kedua temuan ini menunjukkan cacat administratif dan cacat manipulatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana.
Denny Indrayana menilai langkah KPU yang terindikasi demikian melanggar prinsip independensi dan ketidakberpihakan.
Ia menyatakan diskualifikasi Gibran adalah langkah yang tepat untuk menegakkan integritas pemilihan presiden yang jujur dan adil.
Keputusan akhir tetap menunggu putusan resmi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok