Berita, Nasional

[GEGER] Refly Harun Sindir DPR: Kasus Kecil Ditangani, Dugaan Ijazah Jokowi Diabaikan

Repelita.net

03 May 2026 20:49 WIB • 943 view

[GEGER] Refly Harun Sindir DPR: Kasus Kecil Ditangani, Dugaan Ijazah Jokowi Diabaikan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang dinilai aneh karena bersedia menerima pengaduan untuk kasus-kasus biasa namun terkesan tutup mata terhadap perkara besar dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo .

“Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja,” tegas Refly dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (1/5/2026) .

ADVERTISEMENT

Refly berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menerima permohonan audiensi dari Roy Suryo dan pihak lainnya untuk menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang menjerat mereka .

Sebagai informasi, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memiliki mandat yang jelas yaitu membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, serta keamanan, sehingga seharusnya kasus ini masuk dalam ranah pengawasan mereka .

Komisi ini juga dilengkapi dengan fungsi pengawasan yang kuat terhadap seluruh lembaga penegak hukum mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Kasus tudingan ijazah Joko Widodo diketahui telah bergulir selama kurang lebih satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perhatian serta sorotan tajam dari masyarakat luas .

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas atau yang dikenal dengan istilah P19 ke kejaksaan, khususnya untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka utama seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa .

Dalam kasus ini terdapat dua klaster tersangka yang berbeda, dimana pada klaster pertama terdapat nama Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah .

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah resmi bebas dari status tersangka setelah mengajukan mekanisme restorative justice, meskipun keduanya tidak menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Joko Widodo .

Sementara itu pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, dimana Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada mantan presiden .

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga saat ini masih menyandang status sebagai tersangka karena memilih untuk tidak mengajukan restorative justice .

Status tersangka yang sama juga masih melekat pada Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan mengikuti jejak rekannya yang telah bebas melalui keadilan restoratif .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung