Berita, Nasional

[GEGER] MA Kabulkan Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Wapres, Apakah Gibran Tak Lulus SMA?

Repelita.net

30 October 2026 17:56 WIB • 42 view

[GEGER]  MA Kabulkan Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Wapres, Apakah Gibran Tak Lulus SMA?
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan gugatan kasasi yang diajukan oleh pihak advokat Subhan Palal mengenai pembatalan Surat Keterangan penyetaraan dokumen pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Lembaran administrasi sengketa tersebut sebelumnya dilampirkan oleh yang bersangkutan sebagai pemenuhan berkas prasyarat pendaftaran posisi calon wakil presiden kepada instansi Komisi Pemilihan Umum RI.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan rilis pernyataan operasional langsung di Jakarta pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 dengan menegaskan, "Breaking News. Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan Kabul."

Mantan Wamenkumham itu memaparkan bahwa amar putusan dari jajaran hakim agung tersebut berada pada koridor hukum yang sejalan dengan substansi keputusan dari lembaga Mahkamah Konstitusi terdahulu.

Denny Indrayana menilai keputusan inkrah ini mempertegas fakta yuridis mengenai adanya cacat prasyarat kelengkapan tingkat pendidikan formal minimal setingkat sekolah menengah atas yang wajib dipenuhi oleh seorang pejabat negara.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!" urai Denny Indrayana secara lugas.

Melalui pembacaan amar perkara tersebut, seluruh poin petitum kasasi dari pemohon dikabulkan sehingga membatalkan keabsahan hukum surat penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi kementerian terkait.

Sebelumnya, jajaran hakim Mahkamah Konstitusi lewat keputusan Perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2026 mengonfirmasi tidak ditemukannya bukti valid mengenai kepemilikan berkas kelulusan setingkat SLTA yang sah.

Kendati mendeteksi adanya kejanggalan dokumen kelengkapan pemilu, pihak pengadil konstitusi memaparkan tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan diskualifikasi jabatan wakil presiden periode berjalan tersebut (*)photo

Editor: 91224 R-ID Elok







TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung