Berita, Hukum

[GEGER] Baru Enam Hari Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung atas Dugaan Gratifikasi Tambang

Repelita.net

16 April 2026 14:54 WIB • 1,331 view

[GEGER] Baru Enam Hari Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung atas Dugaan Gratifikasi Tambang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dunia penegakan hukum tanah air dikejutkan oleh kabar penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Penangkapan terhadap pejabat tinggi negara ini terjadi tepat enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Hery Susanto yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan tersebut kini dikabarkan telah berada di Gedung Bundar, markas penyidikan korps Adhyaksa, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Penangkapan orang nomor satu di lembaga pengawas pelayanan publik ini diduga kuat berkaitan dengan sengkarut perkara di sektor pertambangan.

Hery Susanto disinyalir telah menerima sejumlah uang atau gratifikasi untuk mengeluarkan rekomendasi yang bersifat melawan hukum.

Rekomendasi tersebut diduga digunakan untuk memuluskan praktik tertentu dalam perkara korupsi tambang yang saat ini tengah dibongkar oleh Kejaksaan Agung.

Status jabatan Hery Susanto saat ini adalah Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang baru menjabat selama sepekan.

Lembaga yang menindak kasus ini adalah JAMPidsus Kejaksaan Agung RI dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap terkait rekomendasi tambang.

Lokasi pemeriksaan saat ini berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan rincian detail mengenai barang bukti yang disita maupun kronologi pasti waktu penangkapan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi belum memberikan respons resmi terkait langkah hukum terhadap kepala lembaga negara tersebut.

Kejadian ini mencatatkan sejarah kelam sebagai salah satu penangkapan pejabat tinggi negara tercepat pasca pelantikan.

Hery Susanto sendiri dilantik pada April 2026 untuk menggantikan posisi Mokhammad Najih dengan harapan membawa semangat baru dalam pengawasan birokrasi.

Secara regulasi, penangkapan ini akan memicu mekanisme internal di tubuh Ombudsman RI.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, seorang ketua atau anggota dapat diberhentikan sementara jika berstatus tersangka tindak pidana kejahatan.

Syarat pemberhentian anggota Ombudsman antara lain meninggal dunia, masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, serta terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Publik kini menanti pernyataan resmi dari Istana Negara maupun Kejaksaan Agung terkait status hukum Hery Susanto.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemberantasan korupsi di awal pemerintahan baru karena melibatkan pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi benteng integritas pelayanan publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung