Berita, Nasional

Gedung Pusdiklat Kemenhut Diduga Digunakan untuk Kegiatan Internal PSI, Matahukum Desak BPK dan KPK Lakukan Investigasi

Repelita.net

28 June 2026 20:21 WIB • 714 view

Gedung Pusdiklat Kemenhut Diduga Digunakan untuk Kegiatan Internal PSI, Matahukum Desak BPK dan KPK Lakukan Investigasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penggunaan aset negara untuk kegiatan partai politik kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.

Kali ini, perhatian tertuju pada Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM milik Kementerian Kehutanan di Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Fasilitas tersebut diduga dimanfaatkan untuk agenda internal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Situasi ini dipandang sangat rentan memicu konflik kepentingan karena Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, diketahui memegang jabatan strategis di struktur PSI.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai persoalan ini merupakan ujian integritas serta kepatuhan hukum pejabat publik.

"Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan," ujar Mukhsin.

Mukhsin menekankan bahwa fasilitas negara hanya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat, bukan sebagai akomodasi gratis bagi kepentingan politik praktis.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Perbendaharaan Negara serta aturan mengenai penyelenggara negara yang bersih dari praktik KKN.

"Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara," tegasnya.

Pihaknya menuntut kementerian terkait bersikap transparan mengenai mekanisme peminjaman gedung tersebut.

Selain itu, Mukhsin mendesak aparat pengawas seperti BPK dan KPK melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

"Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada," desak Mukhsin.

Ia juga meminta Menteri Kehutanan memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan aset negara di bawah kendalinya.

"Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya," lanjutnya.

"Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung