Berita, Nasional

Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Presiden

Repelita.net

18 June 2026 22:07 WIB • 697 view

Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Presiden
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Garda Prabowo resmi melayangkan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya narasi yang dianggap sebagai penghinaan serta serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyebut pihaknya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, namun menolak keras segala bentuk perendahan martabat kepala negara.

"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," ujar Lukman, Kamis, 18 Juni 2026.

Lukman menjelaskan bahwa pengaduan ini juga menjadi wadah menampung keresahan masyarakat yang merasa tersinggung dengan pernyataan Tiyo.

"Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini," jelas dia.

Dalam pendampingan hukum ini, Lukman turut menggandeng advokat Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean.

Sunan mengimbau agar generasi muda tetap santun dan beretika dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

"Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin mengimbau, mengimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan, ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogianya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar," ujar Sunan.

Ferdinand menambahkan bahwa dumas tersebut juga menyoroti dugaan penyebaran informasi bohong terkait klaim pemasangan alat pelacak pada mobil milik Tiyo.

"Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum. Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tiyo yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," timpal Ferdinand.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membungkam mahasiswa, melainkan sebagai edukasi moral terkait batasan kebebasan berpendapat.

"Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," imbuhnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung