Berita, Nasional

FPP TNI Rilis 5 Tuntutan dan Dukung Gugatan di MK, Posisi Gibran Sebagai Wapres Terancam Batal

Repelita.net

26 September 2026 23:35 WIB • 110 view

FPP TNI Rilis 5 Tuntutan dan Dukung Gugatan di MK, Posisi Gibran Sebagai Wapres Terancam Batal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang penolakan terhadap keabsahan administrasi pencalonan wakil presiden terus meluas setelah aliansi purnawirawan militer secara terbuka mengeluarkan pernyataan sikap kenegaraan yang sangat tegas.

Melalui ulasan mendalam di kanal YouTube Saeful Zaman, sang narator memaparkan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi merilis lima butir tuntutan krusial yang ditandatangani langsung oleh empat jenderal bintang empat sehingga membuka peluang besar Gibran Rakabuming Raka bisa batal menjadi wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Langkah politik yang diambil pada Senin, 21 September 2026 tersebut dinilai menjadi pukulan telak bagi konsolidasi kekuasaan dinasti politik Joko Widodo menjelang pelantikan resmi.

Dalam maklumat tertulisnya, FPP TNI menyatakan dukungan penuh terhadap proses permohonan sengketa pemilu yang sedang berjalan di bawah payung Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.

Kelompok purnawirawan tersebut menuntut agar Mahkamah Konstitusi menguji secara transparan seluruh dokumen kelulusan tingkat SLTA, surat penyetaraan pendidikan, beserta dasar hukum pendaftaran milik Gibran Rakabuming Raka.

Di samping itu, FPP TNI juga mendesak jajaran Komisi Pemilihan Umum serta lembaga pendidikan terkait untuk menyerahkan dokumen asli yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa ada yang ditutupi.

Menanggapi gejolak konstitusi tersebut, pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan adanya strategi baru dalam gugatan kali ini dengan memperkenalkan istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST.

Denny Indrayana menjelaskan secara rinci mengenai opsi hukum yang tersedia dengan mengatakan, "mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian jadi disqualification kenapa karena tidak memenuhi syarat calon mekanismenya di mana mekanismenya di forum sengketa pemilu yang diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945."

Langkah hukum radikal ini sempat memicu reaksi keras dari kader PSI, Dedi Nurpalaka, yang langsung melayangkan surat terbuka berisi pembelaan bahwa sang wakil presiden terpilih tidak dapat digugurkan begitu saja.

Persidangan sengketa administrasi di Mahkamah Konstitusi kini menjadi perhatian penuh seluruh elemen bangsa karena hasil akhir putusan para hakim akan menentukan legitimasi kepemimpinan nasional di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung