Berita, Nasional

Firdaus Oiwobo desak polisi periksa Mahfud MD & tuduh terlibat aksi Tiyo, eks Menko Polhukam: Lucu!

Repelita.net

27 June 2026 17:49 WIB • 724 view

Firdaus Oiwobo desak polisi periksa Mahfud MD & tuduh terlibat aksi Tiyo, eks Menko Polhukam: Lucu!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Seorang pengacara bernama Firdaus Oiwobo mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Desakan tersebut dilayangkan seiring dengan laporan yang dibuat oleh Firdaus Oiwobo terhadap eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang diduga telah menghina kepala negara.

ADVERTISEMENT

Firdaus menilai Mahfud MD turut menikmati bahkan terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh Tiyo Ardianto, sehingga ia meminta agar nama mantan ketua MK itu turut dipanggil.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD justru menanggapinya dengan nada sindiran dan menyebut tudingan itu menggelikan.

Ia menegaskan bahwa tindakan seseorang yang menikmati sebuah parodi lalu tertawa terbahak-bahak bukanlah sebuah tindak pidana.

Mahfud MD mempertanyakan dasar pasal yang mengatur larangan bagi seseorang untuk menertawakan sebuah adegan sindiran atau kritik di ruang publik.

Ia juga menyoroti bahwa jika dirinya dan Rocky Gerung harus dilaporkan karena ikut tertawa, maka ribuan orang lain yang hadir di lokasi yang sama seharusnya juga dipanggil polisi.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan bahwa kanal YouTube yang menayangkan aksi Tiyo bukanlah milik pribadinya, melainkan milik sebuah badan hukum yang bernama PT Terus Terang Media.

Badan hukum tersebut, menurut Mahfud, sudah terverifikasi dan terdaftar sebagai perusahaan pers di Dewan Pers, sehingga tunduk pada aturan jurnalistik.

Mahfud MD pun menyindir kapasitas Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai seorang pengacara, namun dinilai tidak paham perbedaan mendasar antara istilah "diperiksa" dan "dimintai keterangan".

Ia menjelaskan bahwa kata "diperiksa" baru bisa digunakan jika sebuah laporan sudah naik ke tahap kasus hukum, sementara dalam tahap pelaporan, seseorang hanya bisa dimintai keterangan.

"Diperiksa hanya dilakukan kalau laporan sudah jadi kasus hukum, sedangkan dalam pelaporan yang ada sekadar dimintai keterangan," ujar Mahfud MD dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 25 Juni 2026.

Meski demikian, Mahfud MD menyatakan dengan senang hati apabila dirinya memang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Ia bahkan mempersilakan proses hukum berjalan dan menganggap tudingan yang dilayangkan oleh Firdaus Oiwobo sebagai sesuatu yang lucu.

"Saya kira dia siapa, mahasiswa dia, saya tidak kenal juga sih, ya sudahlah, diteruskan saja, biar lucu-lucuan," pungkas Mahfud MD menandai pernyataannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap laporan Firdaus Oiwobo terkait Tiyo Ardianto masih berjalan di Polres Metro Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan bahwa Firdaus telah dipanggil dan dimintai klarifikasi pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang dilayangkan oleh Firdaus dan LBH Garda Prabowo tersebut.

Sebelumnya, Firdaus Oiwobo melaporkan Tiyo Ardianto atas dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 433, dan Pasal 434 KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung