Berita, Nasional

Feri Amsari Sebut Pemilu 2024 Penuh Kecurangan Mestakung Demi Meloloskan Gibran Rakabuming Raka

Repelita.net

09 October 2026 22:53 WIB • 86 view

Feri Amsari Sebut Pemilu 2024 Penuh Kecurangan Mestakung Demi Meloloskan Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, melayangkan kritik tajam terkait pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang dianggapnya diwarnai oleh berbagai tindakan manipulatif secara masif.

Pernyataan lugas tersebut disampaikan langsung oleh Feri Amsari dalam sebuah diskusi interaktif yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat, 9 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Ia secara spesifik menilai bahwa seluruh elemen dari berbagai lini tampaknya bergerak secara harmonis untuk mendukung terwujudnya kejanggalan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut argumennya, pola manipulasi ini melibatkan kerja sama dari berbagai instansi struktural negara mulai dari aparat pengaman hingga jajaran lembaga penyelenggara pesta demokrasi.

Feri Amsari menguraikan pandangannya secara mendalam mengenai adanya keterkaitan erat antara putusan hukum dan rekayasa syarat administratif khusus yang sengaja dipersiapkan bagi figur tertentu.

“saya ingin ee menyampaikan bahwa Pemilu 2024 yang lalu adalah pemilu yang penuh kecurangan saya menyebutnya sebagai kecurangan yang mestakung curgip semesta mendukung kecurangan Gibran karena kecurangan itu terjadi dari berbagai lini ada keterlibatan aparat penyelenggara pemilu ada kecurangan di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan sang paman ada kecurangan administrasi dan semuanya pernah kami sampaikan di dalam sebuah penelitian dan film soal dirty food jadi Mahkamah Konstitusi putusannya kemarin hanya menambah keyakinan banyak orang bahwa apa yang menjadi kesimpulan kami dalam penelitian soal kecurangan pemilu terjadi dan dibuktikan dalam putusan itu bagaimana mungkin ada putusan ada peraturan yang dibuat khusus untuk meloloskan seseorang bisa mencalonkan,” ujar Feri Amsari.

Tindakan tersebut dipandang telah mencederai kemurnian tatanan demokrasi konstitusional secara substansial akibat adanya intervensi pihak keluarga di dalam mahkamah.

Dirinya juga menyoroti kejanggalan pada berkas kelulusan sekolah formal tingkat atas luar negeri milik sang wakil presiden yang dinilai tidak pernah ditunjukkan bukti fisiknya ke hadapan publik.

Kondisi ketidakjelasan administratif itu diposisikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk mengevaluasi kembali keabsahan serta kelayakan jabatan tinggi yang sedang diemban saat ini.

Langkah pemberhentian tersebut didorong agar sesuai dengan ketentuan konstitusi pasal tujuh A yang mengatur tentang kegagalan pemenuhan syarat kelayakan formil seorang pejabat negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung