Berita, Nasional

Feri Amsari Sebut Aneh Jika DPR Tidak Bertindak Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ijazah Gibran

Repelita.net

11 October 2026 17:17 WIB • 79 view

Feri Amsari Sebut Aneh Jika DPR Tidak Bertindak Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang polemik ketatanegaraan kembali mencuat usai pakar hukum tata negara Feri Amsari melontarkan eksaminasi kritis terkait putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui tayangan di kanal YouTube resmi milik Denny Indrayana, Feri Amsari menguraikan secara mendalam berbagai kejanggalan administratif yang melingkupi pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Pernyataan akademis yang diunggah secara publik pada Minggu, 11 Oktober 2026 tersebut menyoroti ketiadaan bukti otentik kelulusan setingkat sekolah menengah dalam berkas verifikasi pemilu.

"ya sudah saya ingin mulai dengan mengatakan begini bahwa putusan ini putusan yang cerdas dan pemohonnya lihat kenapa mau menjelaskan" ujar Feri Amsari dalam kutipan transkrip wawancara YouTube pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Dirinya menambahkan bahwa keputusan ini dinilai sangat krusial karena berupaya membenahi persoalan prosedural hukum yang sebelumnya sempat diwarnai konflik kepentingan internal keluarga.

"putusan ini menarik karena di titik tertentu putusan ini tidak sekedar memperbaiki kekacauan putusan 90 ketika paman Utsman yaitu pamannya Mas Gibran menjadi ketua Mahkamah Konstitusi karena menurut saya dan banyak teman-teman di e konstitusional and administrative law society bahwa putusan itu janggal bahkan tidak memperkenankan Mas Gibran maju" kata Feri Amsari pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia juga menyatakan secara tegas bahwa lembaran fisik berkas kelulusan tersebut terbukti tidak pernah ditunjukkan secara transparan oleh pihak otoritas penyelenggara di forum persidangan.

"misalnya di dalam persidangan diungkapkan dan di dalam putusan kemudian disampaikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa memberikan kepastian sudah pernah melihat ijazah Mas Kibrat peradilan ini tidak membahas sistem pendidikan di ee tiga negara ya" ucap Feri Amsari menjelaskan pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Berdasarkan regulasi ketatanegaraan nasional, setiap dokumen kelulusan luar negeri diwajibkan menyertakan penyetaraan legalitas formal yang didukung penuh oleh bukti fisik asli.

"dalam putusan dikatakan bahwa tidak pernah ada ijazah tersebut ya" sebut Feri Amsari dalam pemaparannya di YouTube pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Lebih lanjut, ia mendorong lembaga parlemen untuk segera mengambil tindakan konstitusional secara nyata dengan menggunakan hak pengawasan kedewanan terhadap pelanggaran tersebut.

"tapi kalau DPR tidak bertindak ada yang aneh menurut saya kenapa aneh aneh saja dalam logika politik dan ketatanegaraan ada wakil presiden tidak punya partai di parlemen dan melanggar konstitusi berdasarkan putusan NK tidak memenuhi syarat tapi masih ingin dipertahankan oleh partai-partai yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan wakil presiden apa sebabnya" pungkas Feri Amsari mengakhiri pandangannya pada Minggu, 11 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung