Berita, Nasional

Feri Amsari Beberkan Cacat Logika dan Kejanggalan Konstitusi Terkait Dokumen Pencalonan Gibran

Repelita.net

10 October 2026 21:47 WIB • 89 view

Feri Amsari Beberkan Cacat Logika dan Kejanggalan Konstitusi Terkait Dokumen Pencalonan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat hukum tata negara Feri Amsari memaparkan analisis mengenai kejanggalan dalam berkas persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Pemaparan kritis mengenai dinamika konstitusi tersebut disiarkan melalui unggahan video di kanal YouTube [@brkfalsafah](https://www.youtube.com/shorts/zrrBW9PvXTs) yang dipublikasikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut, Feri membahas tiga persoalan utama, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2026, logika yang digunakan para pembela persyaratan pencalonan Gibran, serta langkah yang perlu dilakukan setelah putusan tersebut.

"akal Sehat Bung Feri Amsari mampu menemukan kancil yang bersembunyi. Saya ingin menjelaskan bahwa dari persoalan ini ada tiga hal yang menarik untuk diulas.

Satu, soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 1 2026 ini. Kedua, soal cacat logika para pembela ijazah Gibran. Ketiga, apa yang harus dilakukan setelah putusan ini.

Saya berpendapat putusan ini cerdas dan para pemohonnya lihailah, karena saya punya keyakinan baik Mahkamah Konstitusi dan para pemohon betul-betul mengetahui bahwa apa itu kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tahu betul apa batasan kewenangannya.

Secara legal standing saya yakin Prof Deni, Bang Refle paham betul legal standing-nya akan sulit. Tapi apakah ada perkara-perkara yang legal standingnya tidak dapat diterima tapi terungkap kemudian fakta-fakta baru? Banyak sekali, terutama perselisihan hasil pemilu kepala daerah.

Jadi ini biasa. Hemat saya, baik para pemohon maupun Mahkamah Konstitusi bicara tidak sekadar ruang formalitas hukum acara Mahkamah Konstitusi. Mereka mau mengungkapkan hal yang lain.

Di titik tertentu, persis seperti yang disampaikan oleh Om Adi Praitno tadi, bahwa bisa saja MK sadar ada cacat konstitusional dalam putusan 90.

Saya mau ceritakan Bangkar nih Pak Datuk bahwa putusan MK itu kalau mau ditaat dan dibaca betul Mas Gibran tetap tidak boleh mencalonkan karena komposisinya kan 3 2 4.

Empat membolehkan Mas Gibran yang calon, ee, pernah menjadi walikota. Dua mengatakan hanya boleh untuk gubernur, selain itu tidak boleh. Tiga menolak seutuhnya.

Jadi kalau komposisinya pasti tidak boleh Mas Gibran. Tapi hebatnya amar putusannya berbelok arah memaknai ada lima orang gitu ya yang kemudian menyetujui bahwa Mas Gibran boleh maju. Itu logikanya mana? Jadi sudah aneh dari awal," ujar Feri Amsari.

Feri menilai persoalan tersebut tidak cukup dipahami hanya melalui formalitas hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, terdapat persoalan lain yang perlu diungkap melalui proses hukum, termasuk kemungkinan munculnya fakta-fakta baru meskipun suatu perkara menghadapi persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohonnya.

Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 90 yang menurut pandangannya berpotensi mengandung persoalan konstitusional. Feri kemudian mempertanyakan kesesuaian antara komposisi pendapat hakim dan amar putusan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Dalam penjelasannya, Feri menyebut pembagian pendapat hakim dengan komposisi empat, due, dan tiga. Ia menilai komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penalaran hukum yang menghasilkan keputusan bahwa Gibran dapat maju sebagai calon wakil presiden.

Pernyataan tersebut merupakan analisis Feri Amsari dalam video yang diunggah kembali oleh kanal YouTube @brkfalsafah. Penilaiannya mengenai putusan MK dan persyaratan pencalonan Gibran perlu dibedakan dari fakta hukum yang tercantum dalam dokumen resmi pengadilan.

Pembahasan ini kembali mengangkat perdebatan mengenai konsistensi penalaran hukum konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta proses penetapan persyaratan calon wakil presiden dalam sistem demokrasi Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung