Berita, Nasional

Ferdinand Hutahaean Sindir Aksi Rismon Sianipar yang Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Denny Indrayana

Repelita.net

27 September 2026 15:52 WIB • 106 view

Ferdinand Hutahaean Sindir Aksi Rismon Sianipar yang Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Denny Indrayana
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Politisi Ferdinand Hutahaean memberikan reaksi menohok terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Rismon Sianipar mengenai polemik keabsahan berkas pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Melalui sebuah rekaman video singkat yang disiarkan oleh kanal YouTube Ferdinand Balas Aksi Rismon! pada 27 September 2026, ia melontarkan kritik atas pergerakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai hak konstitusional warga negara yang sepenuhnya sah dan dilindungi oleh undang-undang.

Ia mempertanyakan motif serta kegelisahan mendalam dari kelompok advokat yang melakukan aksi penolakan terhadap gugatan yang proses persidangannya bahkan belum diputus.

"saya agak lucu dan agak sedikit geli melihat apa yang dilakukan oleh Saudara Rismon Siani Parini yang masih selalu dilabeli ahli forensik sementara ijazah doktornya dipertanyakan.

dia ke MK bersama dengan sekelompok orang yang menyebut dirinya solidaritas advokat coba ini hanya karena sistem akademiknya berbeda seperti yang ada di Indonesia begitu begitu Bang makasih ya ini kita hari ini untuk deklarasi saya bacakan ya deklarasi tim solidaritas advokat Indonesia menyikapi permohonan Deni Indriana ke Mahkamah Konstitusi.

solidoritas advokat Indonesia mendukung MK menolak permohonan Deni Indriana.

saya tertawa mendengar apa yang disampaikan oleh Saudara Rismon ini dan juga oleh Solidaritas Advokat ini saya kaget ya enggak kaget-kaget banget cuman jadi lucu aja mendengar statement mendukung MK menolak.

apa yang didukung sesuatu yang didukung itu kalau bicara tentang norma bahasa sesuatu yang didukung telah sedang terjadi ya sedang terjadi.

kalau mau didukung dukung putusannya ya artinya MK sudah memutus menolak ya kan tapi kalau menyatakan mendukung menolak apanya yang mau didukung orang putusannya belum ada.

masa sesuatu yang belum ada didukung harusnya sebagai yang membawa-bawa nama advokat bicaranya itu meminta MK untuk menolak bukan mendukung menolak.

jadi dari tata bahasa saja kelompok ini buat saya sudah lucu-lucuan tetapi mengapa mereka begitu kepanasan ketika Denrayana mengajukan sesuatu yang legal di republik ini yang sah secara hukum dan dibolehkan secara konstitusi.

apa yang membuat mereka tampak gelisah tampak sangat terpukul sehingga harus melakukan aksi yang memalukan tersebut hah," ujar Ferdinand Hutahaean.

Segala bentuk intervensi jalanan di luar koridor hukum dinilai hanya akan memperlihatkan kecemasan serta ketidaksiapan dalam menghadapi proses pembuktian di persidangan formal.

Ferdinand Hutahaean mendesak agar semua pihak membiarkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa perlu memaksakan narasi melalui aksi yang dianggap kurang patut.

"saya ingin bahas lebih banyak tapi nanti saya malah jadi tertawa terus saya hanya mau mengatakan biarkan hukum berjalan di jalurnya.

tidak usah melakukan aksi-aksi yang justru terkesan mempermalukan diri sendiri apalagi saudara Rismon ini saudara Rismon ini sebetulnya sudah tidak layak didengar rombongannya apapun di republik ini.

saudara Rismon ini sudah tidak patut untuk berbicara lagi tapi mungkin Rismon ini tipikal manusia yang tidak punya rasa malu sehingga masih berani kelar-keluar.

atau jangan-jangan memang sudah merasa berhutang budi kepada Gibran dan Jokowi sehingga dia mampu dan sanggup tanpa rasa malu masih tampil ke publik bahkan cenderung saya lihat mempermalukan diri sendiri," ucapnya memungkasi pernyataan.

Polemik pengujian dokumen di Mahkamah Konstitusi ini terus memicu perdebatan sengit antara kelompok masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan pihak yang membela keabsahan pemilu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung