Berita, Nasional

Febrie Adriansyah Berencana Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Enggan Berkomentar

Repelita.net

18 July 2026 00:27 WIB • 684 view

Febrie Adriansyah Berencana Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Enggan Berkomentar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dikabarkan telah berkomunikasi melalui telepon dengan tokoh pergerakan, Said Didu, untuk membahas langkah hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Febrie disebut-sebut berencana menempuh jalur praperadilan atas penetapan status tersangka dalam tiga perkara korupsi yang kini tengah berjalan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memilih untuk tidak memberikan respons mendalam.

Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami, tegas Anang saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk mengomentari dinamika hukum yang menjadi hak privasi maupun strategi pembelaan seorang tersangka.

Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan.

Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu, imbuh Anang.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap warga negara yang berstatus tersangka memang memiliki hak penuh untuk melakukan upaya hukum bagi dirinya.

Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya, tukasnya.

Sementara itu, Said Didu yang dihubungi terkait isu tersebut memberikan tanggapan melalui pesan singkat, namun ia tidak mengizinkan keterangannya untuk dikutip publik.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada sektor batu bara, PT ASABRI, serta Krakatau Steel.

Perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dan posisi Jampidsus untuk sementara diisi oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Istana hingga saat ini belum menerima usulan nama pejabat definitif dari Jaksa Agung.

Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut, ujar Prasetyo.

Ia juga menambahkan bahwa pengunduran diri Febrie bersifat pribadi sehingga tidak memerlukan keputusan presiden untuk proses pemberhentiannya.

Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres, pungkasnya (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung