Berita, Nasional

Empat Jenderal Bintang Empat Turun Gunung Desak MK Diskualifikasi Gibran Akibat Skandal Berkas Syarat Wapres

Repelita.net

26 September 2026 21:02 WIB • 107 view

Empat Jenderal Bintang Empat Turun Gunung Desak MK Diskualifikasi Gibran Akibat Skandal Berkas Syarat Wapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gerakan hukum untuk menguji keabsahan berkas pencalonan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi kini mendapatkan dorongan moral yang sangat masif.

Fokus utama pergerakan ini dimotori oleh desakan keras dari para tokoh bangsa serta deretan mantan petinggi militer tertinggi tanah air.

ADVERTISEMENT

Informasi perihal keterlibatan para tokoh senior ini diulas secara mendalam melalui kanal YouTube Langkah Update pada hari Sabtu, 26 September 2026.

Aksi nyata ini ditunjukkan melalui penandatanganan surat pernyataan resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diajukan ke lembaga kedewanan.

Empat jenderal bintang empat penuh secara resmi memasukkan nama mereka ke dalam berkas tuntutan diskualifikasi terkait manipulasi syarat pencalonan.

Figur senior tersebut adalah Jenderal Purnawirawan Fachrul Razi selaku mantan Wakil Panglima TNI serta mantan Menteri Agama Republik Indonesia.

Sosok kedua yang ikut menandatangani adalah Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto yang merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Darat.

Selanjutnya terdapat nama Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto yang tercatat sebagai mantan Kepala Staf Angkatan Laut dalam struktur militer.

Barisan jenderal tersebut digenapi oleh Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna yang memegang posisi sebagai mantan Kepala Staf Angkatan Udara.

Keterlibatan empat jenderal penuh dari seluruh matra pertahanan ini mencerminkan bahwa persoalan hukum tersebut bukan merupakan perkara main-main.

Dalam persidangan, keterlibatan aktif mereka bertujuan untuk menjaga kehormatan konstitusi serta menegakkan moralitas kepemimpinan tertinggi di lembaga negara.

Narasumber Jenderal Purnawirawan Soenarko menyatakan rasa kecewa mendalam karena dedikasi dan surat dari para seniornya tersebut diabaikan DPR.

Surat resmi penolakan tersebut tercatat dikirimkan berulang kali yaitu pada 26 Mei 2025, 19 Agustus 2025, hingga 3 November 2025.

Lantaran tidak ada iktikad baik dari parlemen, para jenderal bintang empat tersebut memilih bersatu mengawal gugatan bersama Denny Indrayana.

Mereka menuntut pembatalan jabatan karena memiliki keyakinan hukum yang kuat bahwa sang wakil presiden tidak memiliki ijazah SLTA.

Dukungan dari Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Agus Supriatna dinilai menjadi simbol perlawanan hukum yang paling menohok.

Langkah berani para mantan pimpinan tertinggi TNI ini diprediksi akan mengubah peta konfrontasi politik di meja persidangan ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung