Berita, Nasional

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal demi Hukum

Repelita.net

23 July 2026 22:45 WIB • 550 view

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal demi Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Proses persidangan kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama terkait isu keabsahan dokumen akademik mantan pemimpin nasional memasuki babak penentuan awal.

Lembaga pengadilan tingkat pertama wilayah ibu kota bagian timur resmi memutuskan untuk menyetujui nota pembelaan dari pihak terdakwa.

ADVERTISEMENT

Ketidakterusan agenda persidangan menuju tahap pembuktian menjadi implikasi langsung atas dikabulkannya permohonan penolakan dakwaan tersebut.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan mengonfirmasi penerimaan keberatan hukum yang diajukan oleh kelompok penasihat hukum terdakwa.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur.

Perangkat dakwaan yang disusun oleh korps penuntut umum dinilai mengabaikan unsur ketelitian sehingga cacat secara formil.

Konsekuensi yuridis dari penilaian tersebut berujung pada status hukum berkas dakwaan yang dinyatakan gugur demi aturan perundang-undangan.

Selain itu, lembaga peradilan turut menginstruksikan agar seluruh berkas perkara tersebut diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.

Seluruh beban finansial persidangan juga diputuskan untuk dialihkan sepenuhnya kepada anggaran keuangan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," tegasnya.

Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh hakim ketua beserta jajaran anggota majelis yang mengawal jalannya pemeriksaan sejak awal.

Sebelumnya, penuntut umum melayangkan dakwaan pidana pencemaran martabat terhadap figur perempuan tersebut menyusul komentar terkait polemik kelulusan sekolah tinggi.

Di sisi lain, proses hukum yang mendera rekan sesama terdakwa dalam pusaran kasus serupa masih terus bergulir di meja hijau.

Tahapan penanganan perkara bagi kolega terdakwa tersebut saat ini masih berfokus pada pembahasan nota keberatan pascalangkah pembacaan dakwaan awal (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung