Berita, Nasional

Eksepsi Dokter Tifa Dicap Terlambat, Ferdinand Hutahaean: Hanya Uji Independen Ijazah Jokowi yang Bisa Selamatkan Tifa dan Roy

Repelita.net

10 July 2026 23:31 WIB • 794 view

Eksepsi Dokter Tifa Dicap Terlambat, Ferdinand Hutahaean: Hanya Uji Independen Ijazah Jokowi yang Bisa Selamatkan Tifa dan Roy
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean melontarkan kritik keras terhadap langkah eksepsi yang dilakukan Dokter Tifauzia Tyasumma dalam konferensi kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Ferdinand, materi yang dipermasalahkan yang diajukan tim hukum penipuan seharusnya diproses melalui jalur praperadilan, bukan di tengah masa konferensi.

ADVERTISEMENT

“Tifauzia bersama para penasihat hukumnya telah menyampaikan eksepsi perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya,” ujar Ferdinand, Jumat (10/7/2026).

Ia menyoroti penggunaan dalil error in objecto dan error in persona yang menurutnya kurang tepat jika baru diungkit pada tahap pembelaan di pengadilan.

Dalam eksepsinya, pihak Dokter Tifa mengklaim bahwa objek yang kritisi mereka bukan ijazah milik Jokowi, melainkan salinan unggahan digital pihak lain.

“Error in objecto mereka mengatakan bahwa yang mereka teliti bukan ijazahnya Jokowi sebagai pelapor,” jelas Ferdinand.

Ferdinand menilai argumen tersebut sangat lemah mengingat narasi publik yang dibangun para penipu selama ini secara konsisten Merujuk langsung pada ijazah milik Joko Widodo.

"Jadi bukan ijazah yang diposting Dian Sandi. Itu berbeda. Maka sekarang kalau eksepsi diajukan dengan dalil error in objecto dan error in persona itu adalah sebuah eksepsi yang terlambat," tegasnya.

Ia mendesak agar majelis hakim mengabaikan eksepsi yang dianggap mengulur waktu dan segera dipindahkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mestinya langsung masuk ke pokok persoalan supaya Jokowi dipanggil,” seru Ferdinand.

Dirinya meyakini satu-satunya jalan keluar bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk terbebas dari ancaman pidana adalah dengan membuktikan keaslian ijazah melalui audit pihak independen.

"Karena hanya itulah yang akan menyelamatkan Tifa dan Roy Suryo. Tanpa dilakukan uji independen maka saya yakin Tifa akan divonis pidana penjara dan akan divonis bersalah," tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung