Repelita [Jakarta] - Dua tersangka baru dalam kasus rasuah pengelolaan kuota haji resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026) malam.
Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
ADVERTISEMENT
Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, baik Ismail maupun Asrul memilih untuk menutup rapat mulut mereka dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.
Ismail tampak menunjukkan raut wajah sedih dengan mata berkaca-kaca saat berpapasan dengan kerabatnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa masa penahanan keduanya ditetapkan selama 20 hari ke depan hingga 27 Juni 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Tersangka diduga terlibat dalam upaya lobi ilegal untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus yang melebihi ambang batas aturan perundang-undangan.
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Kemenag, yang membuat Maktour Travel meraih keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406 ribu Dolar AS kepada staf khusus menteri agama untuk melancarkan kepentingan serupa.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok