Berita, Nasional

Dua Kali Mangkir Kasus Suap HGB, MAKI Sebut Menteri ATR Nusron Wahid Kabur ke Malaysia

Repelita.net

19 October 2026 20:00 WIB • 137 view

Dua Kali Mangkir Kasus Suap HGB, MAKI Sebut Menteri ATR Nusron Wahid Kabur ke Malaysia
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Langkah hukum represif dipastikan akan segera menyelimuti pimpinan tertinggi kementerian agraria menyusul adanya ancaman pemanggilan secara paksa akibat ketidakpatuhan terhadap agenda pemeriksaan peradilan siber.

ADVERTISEMENT

Otoritas pemberantasan korupsi mengonfirmasi telah menyiapkan nota perintah penjemputan berkas tersangka setelah yang bersangkutan dinilai sengaja mengulur-ulur waktu pemanggilan perkara.

Jalannya penyampaian laporan serta pengusutan rute pelarian teritorial negara tersebut disiarkan secara resmi melalui tayangan berita di kanal YouTube Kompas TV Jember.

Dalam program informasi utama itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman membongkar data pelintasan batas pertanahan nasional yang ditempuh oleh sang birokrat.

"koordinator masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyebut Nusron Wahid bepergian ke Malaysia untuk menghindari pemanggilan penyidik KPK" ujar pembawa acara berita pada Senin (19/10/2026).

Pihaknya menambahkan rincian kronologi pergerakan rahasia dari sang pejabat kementerian pertanahan yang memanfaatkan jalur transportasi perairan laut untuk berpindah wilayah aman.

"dari data yang dikumpulkan oleh Maki Boyamin bilang Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada hari Rabu 14 Oktober dan melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal hingga menyeberang ke Joharbaru Malaysia" sambungnya.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa motif kepergian tanpa melampirkan berkas izin kementerian tersebut murni merupakan siasat taktis guna menghindari kewajiban pemeriksaan formil.

"boyamin menduga perjalanan Nusron ke luar negeri berkaitan dengan ketidaktahuannya dalam pemeriksaan KPK pada Kamis 15 Oktober maki juga meragukan adanya izin resmi presiden serta menghimbau KPK segera menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa untuk memeriksa Nusron dalam kasus suap HGB" jelasnya secara terperinci.

Menurut penjelasannya, pemenuhan prasyarat hukum formil acara peradilan baru telah memberikan landasan yang sah bagi penyidik siber untuk segera mengeksekusi penangkapan di lapangan.



"panggilan kedua tidak hadir maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa nah terhadap Saudara NW betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan ee penundaan hingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar" tutur juru bicara lembaga siber.

Ketidakkoperatifan dari perwira politik ini mendorong desakan dari Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman yang mendesak jajaran pimpinan pusat parpol pengusung untuk segera menertibkan kadernya.

"setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK peneliti Pukat UGM Zainurrahman menilai istana dan partai Golkar sebagai pengusung juga bisa menegur Nusron karena mangkir dalam dua kali pemeriksaan KPK seorang kader seorang menteri yang berasal dari Partai Golkar sudah semestinya Partai Golkar juga memberi arahan kepada NW agar memenuhi panggilan dari penyidik bersikap koperatif dan mendahulukan panggilan dari penyidik dari urusan-urusan dinas harian" paparnya.

Sanksi internal dinilai sangat fundamental guna mencegah keraguan publik atas komitmen pembersihan korporasi mafia pertanahan yang telah merugikan hak keuangan ratusan juta rakyat.

"kalau Partai Golkar tidak memberikan teguran tidak memberikan nasihat kepada NW publik bisa bertanya-tanya mengapa Partai Golkar tidak dapat melakukan penertiban terhadap kadernya yang sejauh ini belum menunjukkan sikap koperatif" ulasnya kembali.

Pemeriksaan utama terhadap tersangka NW dijadwalkan guna membedah alur instruksi serta penyitaan barang bukti operasional hasil kejahatan transaksional administrasi pertanahan yang mencatatkan rekor terbesar.

"nusron akan diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam kasus suap HGB yang toggani KPK pasalnya empat orang dekat Nusron dan sejumlah pejabat teras Kementerian ATR BPN sudah menjadi tersangka dalam kasus suap HGB dalam kasus suap HGB ini KPK menyita bukti uang tunai senilai lebih dari Rp106 miliar yang menjadi bukti terbanyak sepanjang sejarah OTT KPK" pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung