Repelita [Jakarta] - Penerapan regulasi pidana berlapis oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dokumen kelulusan mantan Kepala Negara dinilai sebagai blunder fatal yang secara implisit justru membenarkan tuduhan publik.
Kesalahan mendasar dalam merumuskan klausul dakwaan tersebut memicu kepanikan di lingkaran otoritas penegak hukum akibat adanya kontradiksi yuridis yang sangat mencolok.
ADVERTISEMENT
Analisis hukum mengenai cacat administrasi penuntutan terhadap pakar telematika ini dibedah secara mendalam melalui tayangan gelar wicara digital yang disiarkan saluran YouTube resmi.
Saksi ahli hukum pidana membongkar kekeliruan penggunaan pasal pencemaran nama baik yang digandengkan dengan pasal fitnah dalam satu berkas perkara yang sama.
Dr Didit memaparkan bahwa penggabungan dua delik tersebut secara otomatis mengandung makna pengakuan bahwa materi yang diributkan masyarakat di ruang siber adalah sebuah kebenaran fakta.
Terkait kekonyolan logika penyusunan pasal yang justru menyudutkan posisi pelapor itu, beliau menegaskan argumen teknis berbunyi "pencemaran nama baik dengan fitnah oke artinya apa enggak bisa ini diterapkan 310 artinya itu perbuatannya benar yang dikatakan oleh Mas Roy Dr tifa dan lain-lain tapi ijazah saya memang palsu tapi kalian enggak boleh ngomong di depan publik itu kalau 310 pencemaran nama baik 311 kalian salah ngomong itu fitnah ijazahnya asli jadi saya bilang dalam hukum namanya adalah obscure label".
Ketergesa-gesaan kepolisian dalam meloloskan lima pasal sekaligus dituding sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang murni digerakkan oleh syahwat politik kekuasaan.
Langkah pengusutan dokumen akademik yang terkesan dipaksakan ini terbukti mandek selama berbulan-bulan di meja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akibat rapuhnya landasan materiil.
Pihak terlapor optimistis kasus ini akan gugur demi hukum lantaran jajaran kejaksaan diprediksi tidak akan berani mengambil risiko kekalahan memalukan di hadapan majelis hakim.
Oleh karena itu, institusi yudisial mendesak jajaran penyidik untuk segera menghentikan perkara guna menjaga marwah independensi hukum nasional dari intervensi pesanan elite rezim lalu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok