Berita, Nasional

DPP PAGI Tolak Pemakzulan Gibran, Ajukan Audiensi ke Pimpinan DPR dan Delapan Fraksi

Repelita.net

23 October 2026 23:41 WIB • 78 view

DPP PAGI Tolak Pemakzulan Gibran, Ajukan Audiensi ke Pimpinan DPR dan Delapan Fraksi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Gibran Indonesia (DPP PAGI) mengajukan permohonan audiensi kepada delapan fraksi DPR, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Sekretaris Jenderal DPR.

Permohonan tersebut disampaikan untuk menyatakan penolakan terhadap usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum DPP PAGI, Fritz Alor Boy, menyebut surat permohonan audiensi itu telah diajukan pada 19 Oktober 2026.

"Surat permohonan kami ajukan pada 19 Oktober 2026," kata Fritz Alor Boy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2026.

Fritz juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

Ia menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.

"Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana cs soal PHPU merupakan tindakan ilegal," kata Fritz.

Menurut Fritz, MK semestinya menolak gugatan itu sejak awal karena dinilai tidak berkaitan dengan kewenangan para pemohon.

Ia juga berpendapat bahwa gugatan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan, sebab proses PHPU telah berakhir pada 2024.

"Harusnya hakim menolak gugatan tersebut di awal, bukan dilanjutkan hingga persidangan," kata Fritz.

Selain mempersoalkan proses gugatan di MK, Fritz menyatakan keyakinannya bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan setara SMA maupun ijazah sarjana.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden yang turut menjadi perbincangan publik.

"Wapres Gibran pun sudah mengatakan memiliki ijazah. Lantas, apa yang mau dipersoalkan?" tanya Fritz.

Melalui permohonan audiensi tersebut, DPP PAGI berupaya menyampaikan sikap organisasinya kepada pimpinan DPR dan seluruh fraksi yang dituju, terutama mengenai penolakan terhadap usulan pemakzulan Gibran.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Perjelas Dasar Penolakan PemakzulanRapikan Alur Polemik MK

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung