Berita, Nasional

Don Ritto Ngaku Emas 74 Kg di Rumah Febrie aset milik sebuah yayasan keagamaan

Repelita.net

19 July 2026 00:48 WIB • 741 view

Don Ritto Ngaku Emas 74 Kg di Rumah Febrie  aset milik sebuah yayasan keagamaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim bahwa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disita penyidik kepolisian adalah aset milik sebuah yayasan keagamaan.

Ia menekankan bahwa temuan tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

Handika memberikan keterangan tersebut di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), saat merespons barang bukti yang ditemukan di kediaman kawasan Sentul, Bogor.

Menurut keterangannya, bangunan tersebut difungsikan sebagai pusat operasional yayasan pendidikan Islam yang membina santri dari wilayah Indonesia Timur.

"Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," ujar Handika.

Selain logam mulia, penyidik juga menyita dana dalam mata uang asing berupa 12 juta dolar Singapura dan sekitar US$ 4 juta di lokasi penggeledahan.

Handika menegaskan bahwa pihaknya siap membuka asal-usul aset tersebut ke hadapan publik pada waktu yang tepat.

"Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," katanya.

Di sisi lain, pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengelolaan properti tersebut sejak tahun 2022.

Hotman menjelaskan rumah tersebut merupakan hibah dari mertua Febrie kepada anaknya dan kini status kepemilikannya telah resmi berpindah tangan.

"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Saat ini, Febrie dan Don Ritto telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh aparat penegak hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung