Berita, Nasional

Doli Sentil Jabatan Komisaris BUMN Hasyim Asy'ari: Hadiah dari Siapa?

Repelita.net

12 October 2026 21:14 WIB • 136 view

Doli Sentil Jabatan Komisaris BUMN Hasyim Asy'ari: Hadiah dari Siapa?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pertanyaan Ahmad Doli Kurnia mengenai asal penunjukan Hasyim Asy'ari sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) menambah panas polemik dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Doli secara spesifik mempertanyakan posisi mantan Ketua KPU tersebut yang kini menduduki jabatan sebagai Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara I atau PTPN I.

ADVERTISEMENT

Latar belakang Hasyim untuk berada di posisi itu menjadi sorotan setelah keduanya terlibat saling sindir mengenai aturan pencalonan Pilpres 2024.

Pernyataan kritis dari Doli di Kompleks Parlemen terkait jabatan baru Hasyim tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube CNN Indonesia.

"Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?" ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli mengaku tidak mengetahui adanya latar belakang Hasyim yang berkaitan langsung dengan bidang usaha perkebunan pelat merah.

Menurutnya, sektor perkebunan menjadi salah satu fokus utama dari PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) tempat Hasyim resmi menjabat sejak 30 Juni 2026.

Karena itu, ia meminta agar proses penunjukan tersebut dijelaskan secara transparan kepada publik.

"Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan," kata Doli.

Pernyataan tersebut muncul setelah Hasyim menyindir Doli dalam perdebatan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim sebelumnya membantah tudingan bahwa ketentuan yang menjadi sorotan itu diselundupkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hasyim juga menyinggung pernyataan Doli yang menyebut pasal tersebut tidak pernah dibahas bersama Komisi II DPR.

Ia mengeklaim rancangan PKPU telah dikonsultasikan kepada DPR dan menyebut kesimpulan RDP ditandatangani pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan.

Doli tidak hanya membantah pernyataan Hasyim, tetapi juga melontarkan kritik terhadap rekam jejaknya.

Ia menilai Hasyim justru sedang menjelaskan dirinya sendiri ketika menggunakan istilah lupa dan munafik untuk menyindir pihak lain.

"Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu," ujar Doli.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Doli dalam menanggapi sindiran Hasyim.

Polemik ini berawal dari perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Persoalan ini harus dibedakan dari bukti yang telah memastikan adanya pelanggaran dalam penunjukan komisaris BUMN.

Doli mengatakan dirinya semula tidak ingin menanggapi polemik tersebut lebih jauh.

Namun, setelah namanya disebut secara pribadi oleh Hasyim, ia memilih memberikan penjelasan.

Ia meminta agar persoalan pembahasan PKPU dibuka melalui forum resmi.

Ia pun mendorong Komisi II DPR menggelar RDP dengan seluruh penyelenggara pemilu.

Menurut Doli, pertemuan itu diperlukan agar publik dapat mengetahui kronologi masuknya pasal yang dipersoalkan.

Publik juga bisa menilai keterangan dari masing-masing pihak berdasarkan dokumen yang tersedia.

Dalam polemik tersebut, Doli mengaku siap menunjukkan kapan dan bagaimana ketentuan itu muncul dalam proses penyusunan PKPU.

Ia menyatakan akan membeberkan detailnya pada forum yang dinilai tepat.

Langkah ini diambil sehingga persoalan tidak hanya berkembang melalui pernyataan di hadapan media.

Sementara itu, pertanyaan Doli mengenai jabatan komisaris Hasyim di PTPN I menjadi isu lain yang perlu dibedakan dari sengketa soal PKPU.

Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemberian jabatan sebagai hadiah.

Hal itu juga belum membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan di anak usaha BUMN tersebut.

Untuk memastikan duduk perkara, informasi mengenai dasar pengangkatan serta persyaratan jabatan perlu diperiksa melalui dokumen resmi.

Hingga informasi tersebut tersedia, pertanyaan Doli tetap merupakan kritik yang ia sampaikan kepada Hasyim.

Hal itu bukan merupakan kesimpulan mutlak tentang motif penunjukannya di perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

Di sisi lain, perbedaan versi mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih menjadi persoalan utama yang diperdebatkan kedua pihak.

Doli meminta pembahasan dibuka melalui RDP, sementara Hasyim bersikukuh bahwa aturan tersebut telah melalui proses konsultasi dan pembahasan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung