Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan berkas riwayat pendidikan kliennya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Langkah pembuktian berkas tersebut langsung menuai kritik serta sorotan tajam dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait pemenuhan syarat kelulusan sekolah menengah atas.
Informasi keberatan hukum itu sebelumnya diunggah secara terbuka melalui narasi media sosial oleh akun personal @dennyindrayana pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Di dalam persidangan, kuasa hukum Muhammad Rullyandi memperlihatkan ijazah SD, SMP, sertifikat secondary school Orchid Park Singapura, Certificate of Attendance UTS Insearch Australia, Advanced Diploma MDIS, hingga kelulusan S-1 University of Bradford.
Rullyandi memaparkan seluruh berkas pembelaan itu telah terakomodasi di dalam berkas jawaban tertulis sebanyak 69 halaman yang dikirim lewat mekanisme e-Court ke majelis hakim.
Kendati demikian, Denny Indrayana menilai kemunculan lembar Advanced Diploma dari lembaga MDIS Singapura belum menjawab akar persoalan prasyarat kelayakan minimal setingkat SMA.
"Nggak ada mereka bisa menunjukkan ijazah. Yang mereka tunjukkan itu, kalau nggak salah, Advanced Diploma ya, MDIS," sebut Denny Indrayana mengkritisi glorifikasi dokumen itu.
Dirinya berpendapat kejanggalan substantif justru terletak pada landasan penerbitan surat keterangan penyetaraan akademis pasca-studi di UTS Insearch Sydney.
"Artinya apa? Artinya mereka bilang, benar tuh salah surat keterangan. Ya kan? Ya kan gitu dong," papar Denny Indrayana mengenai kelemahan logika pembelaan lawan.
Ia juga menukil pandangan akademis dari Profesor Zulfikar Amir mengenai perbedaan mendasar kualifikasi internasional antara jenjang akademik tingkat A-Level dengan Advanced Diploma.
"Lulus SMA itu kesalahan yang fatal. Karena A-Level itu dengan Advanced Diploma beda sama sekali. Nggak bisa-bisa disamakan," ucap Denny Indrayana menirukan masukan pakar.
Dirinya mengakui bukan merupakan praktisi bidang pendidikan, oleh sebab itu ia memilih merujuk pada argumentasi dari otoritas tepercaya yang memahami regulasi sekolah di Singapura.
"Saya bukan ahli pendidikan jadi saya mengutip orang yang mengerti pendidikan Singapura," kata Denny Indrayana secara terbuka di dalam publikasi pernyataannya.
Ia menilai upaya jajaran tim advokat kubu lawan untuk menonjolkan lembaran sertifikat tersebut di ruang sidang kehakiman sebagai sebuah langkah yang kurang tepat.
"Jadi kalau hari ini teman-teman lawan Gibran, kuasa hukum Gibran, mengglorifikasi Advanced Diploma, ya kita senyum ajalah. Karena itu bukan setara SMA," cetus Denny Indrayana.
Di sisi lain, anggota tim hukum lawan yakni Adil Supatra Akbar menjabarkan alur studi kliennya yang menempuh program prauniversitas di UTS Insearch sebelum ditransfer menuju MDIS.
Pihak lembaga UTS Insearch menerbitkan Certificate of Attendance atas pemenuhan 90 persen mata pelajaran, yang kemudian diakui sebagai bobot nilai transfer kredit di Singapura.
Kubu termohon berkeyakinan kuat bahwa capaian Advanced Diploma MDIS memiliki kedudukan kualifikasi setara dengan Advanced Level untuk prasyarat masuk ke tingkat universitas.
Namun, Denny Indrayana menyanggah alibi tersebut dengan merujuk yurisprudensi keputusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa pilkada di Kabupaten Pesawaran, Nias Selatan, serta Pangopo.
Dirinya menjelaskan jajaran hakim konstitusi memiliki rekam jejak mendiskualifikasi kandidat yang gagal membuktikan kepemilikan fisik ijazah SMA, meski telah menyandang gelar S-1 atau S-2.
"Jadi kalau sekarang ditunjukkan Advanced Diploma, gara-gara itu di bawah S-1, S-2 aja dibatalkan sama MK sepanjang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA," pungkas Denny Indrayana (*)
Editor: 91224 R-ID Elok