Berita, Nasional

Doktor Bonatua Silalahi: Cek Tulisan Tangan Gibran, Bisa Ungkap Keaslian Riwayat Pendidikan

Repelita.net

04 October 2026 14:24 WIB • 105 view

Doktor Bonatua Silalahi: Cek Tulisan Tangan Gibran, Bisa Ungkap Keaslian Riwayat Pendidikan
Foto: Istimewa

Teks yang Anda kirim sebenarnya sudah dalam bahasa Indonesia. Jika yang dimaksud adalah merapikan dan membuat terjemahan bagian bahasa Inggris menjadi bahasa Indonesia secara penuh, berikut hasilnya:

Repelita Jakarta - Perkembangan terbaru dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan utama.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan dalam podcast Madilog yang diunggah kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Host Margi Syarif menghadirkan dua pemohon gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka adalah Doktor Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.

Doktor Bonatua Silalahi mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak menyertakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai bukti dalam persidangan.

Menurutnya, kemungkinan ijazah terakhir yang dimiliki Gibran hanyalah ijazah sekolah dasar.

“Bisa jadi ijazah sekolah dasar yang saya sebutkan ini sengaja dirahasiakan oleh mereka,” ujar Doktor Bonatua Silalahi.

Ia menambahkan bahwa KPU Solo tampaknya menyembunyikan dokumen tersebut.

Bonatua juga menyarankan pemeriksaan tulisan tangan pada soal ujian sebagai cara sederhana untuk mengungkap keaslian riwayat pendidikan.

“Apa yang tidak bisa ditiru orang? Ya, periksa tulisan tangan pada semua soal ujian. Apakah ada tulisan tangan bersama teman-temannya di kelas yang sama, misalnya 20 orang? Tulisan tangan bisa dipalsukan dan kertasnya juga membutuhkan waktu lama,” jelasnya.

Ia menekankan metode itu lebih hemat dibanding uji forensik yang mahal.

Sementara itu, Mercy Sihombing menilai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran mengandung penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan melampaui batas kewenangan.

Menurutnya, surat keterangan semacam itu seharusnya dikeluarkan oleh kepala lembaga pendidikan, bukan kementerian.

“Karena pada kenyataannya, semua orang yang lulus dari lembaga pendidikan, bahkan mereka yang berasal dari luar negeri, seharusnya mendapatkan surat tersebut dari kepala lembaga pendidikan, bukan dari kementerian,” tegas Mercy Sihombing.

Ia menambahkan bahwa Gibran menolak mengikuti program Paket C dan tidak memenuhi standar yang berlaku.

“Apa hasilnya? Hasilnya adalah dia diduga tidak memiliki ijazah,” lanjut Mercy Sihombing.

Bonatua menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu delapan bulan untuk memperoleh dokumen tersebut melalui proses di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara Bawaslu hingga kini belum memiliki akses terhadap dokumen yang sama.

Gugatan yang diajukan berfokus pada cacat administratif dalam proses pencalonan, bukan semata-mata pada keabsahan sekolah di luar negeri.

Kedua pemohon telah menyerahkan lebih dari 160 alat bukti, termasuk sekitar sepuluh dokumen terkait surat keterangan tersebut.

Mereka berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat menelaah secara mendalam bukti-bukti tertulis yang telah diserahkan.

Proses persidangan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik terkait integritas persyaratan calon pemimpin nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung