Repelita [Jakarta] - Polemik terkait dugaan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan melalui pernyataan Dokter Tifa di media sosial X pada Senin (25/5).
Dalam cuitannya, ia memprediksi bahwa rangkaian proses hukum mengenai sengketa dokumen tersebut berpotensi memakan waktu yang sangat lama, bahkan hingga mencapai 25 tahun.
ADVERTISEMENT
Ia menilai durasi panjang tersebut bakal menjadi ajang adu ketahanan mental serta bentuk perlawanan bagi pihak yang merasa menjadi korban kriminalisasi.
Menurut Dokter Tifa, kompleksitas perkara yang mencakup validitas dokumen serta pembuktian data hukum memang memungkinkan proses persidangan berjalan dalam tempo lama.
Ia melontarkan tantangan kepada pihak lawan mengenai kesiapan dalam mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berlarut-larut tersebut.
Dokter Tifa menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa gentar menghadapi meja hijau dan justru meyakini pihak Jokowi akan terbebani oleh durasi sidang.
Strategi tersebut rencananya akan dijalankan bersama Tim Pengacara Dokter Tifa (TPDT) serta tim hukum yang berafiliasi dengan Roy Suryo, yakni TROYA.
Ia sesumbar menyatakan, tim hukumnya sudah berpengalaman menghadapi kasus-kasus besar.
Seluruh elemen pembuktian seperti saksi, keterangan ahli, hingga tumpukan dokumen akan diperiksa dengan sangat mendetail oleh tim pengacaranya.
"Dan itu belum termasuk rencana kami untuk menguliti hidup-hidup 709 dokumen itu juga—memotong, mencincang, menggoreng, mencincang halus, menghaluskannya hingga menjadi bubur, sampai ke koma di setiap halaman! Berapa lama waktu yang dibutuhkan? 12 tahun!" kata Dokter Tifa.
"Jadi, total waktu yang dibutuhkan untuk Sidang Ijazah Palsu—memeriksa 130 saksi, 25 ahli, dan 709 dokumen—akan mencapai tidak kurang dari 25 tahun! Siapa yang paling siap? Siapa yang paling takut? AYOLAH!" sambungnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok