Berita, Nasional

Dokter Tifa ‘Kuliti’ Riwayat Jokowi: 12 Tahun Jadi Pejabat, Baru Akui Lulusan UGM pada 2017

Repelita.net

19 July 2026 18:22 WIB • 629 view

Dokter Tifa ‘Kuliti’ Riwayat Jokowi: 12 Tahun Jadi Pejabat, Baru Akui Lulusan UGM pada 2017
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma, kembali mengungkit polemik keabsahan ijazah Joko Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Dokter Tifa membeberkan keraguan mengenai pengakuan pendidikan formal mantan Presiden ke-7 RI tersebut selama masa karier politiknya.

ADVERTISEMENT

Seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005 ketika menjadi wali kota dua kali, kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian menjadi presiden dua kali, tutur Tifa dalam kesaksiannya.

Menurutnya, terdapat jeda waktu panjang selama belasan tahun di mana sosok tersebut tidak pernah secara lugas memproklamirkan status sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.

Nah apakah Anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan dari UGM?

Itu tahun 2017, ungkapnya.

Tifa lantas membandingkan minimnya keterlibatan Jokowi dalam kegiatan civitas akademika dengan sejumlah tokoh nasional lainnya yang rutin hadir di kampus tersebut.

Contoh seperti Pak Ganjar Pranowo selalu hadir setiap tahun, Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun begitu juga dengan saya dan Mas Roy, Pak Mahfud MD.

Tapi tidak pernah kami melihat Joko Widodo ikut satu kali pun dalam acara dies natalis tersebut, tegasnya.

Menanggapi berbagai spekulasi publik, pihak UGM melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, telah memberikan klarifikasi resmi terkait status kemahasiswaan Joko Widodo.

Pihak universitas memastikan yang bersangkutan menuntaskan studi di Fakultas Kehutanan dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.

UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum, tutup keterangan pihak UGM. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung