Repelita [Jakarta] - Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, menyatakan kebingungannya terkait status berkas perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret dirinya dan Roy Suryo sebagai tersangka.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan dinilai belum memberikan pernyataan resmi mengenai kelengkapan berkas atau status P21 dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di kanal YouTube Dokter TifaChannel pada Sabtu (6/6/2026), ia menegaskan belum adanya kejelasan administratif yang diterima.
"Sampai dengan hari ini, detik ini, itu belum ada kejelasannya juga. Kejaksaan selama ini juga belum ada pernyataan resmi," tegasnya.
Ketidakpastian ini muncul setelah adanya pernyataan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6/2026) yang menyebut berkas perkara telah memenuhi petunjuk yang diminta sebelumnya.
Namun, Dokter Tifa meluruskan bahwa pernyataan kepolisian tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan status P21.
"Jadi artinya, ini saya luruskan ya, bahwa jumpa pers atau konferensi pers yang dilakukan oleh Kombes Iman Imanuddin itu topiknya tidak fokus kepada soal ijazah palsu ini ya. Itulah yang kemudian diamplifikasi oleh buzzer-buzzer, oleh termul-termul secara tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Roy Suryo juga menekankan bahwa tidak ada pernyataan tegas mengenai status P21 dari pihak otoritas.
"Mana kata P21? Tidak ada. Kata lengkap pun tidak ada di situ," kata Roy pada Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa status P21 merupakan kewenangan mutlak pihak Kejaksaan dan harus melalui rangkaian tahapan administrasi formal sesuai peraturan Jaksa Agung.
"Baru P21. P21 itu pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Jadi ini bukan hanya satu sendiri saja, ada urutannya," ujarnya.
Di sisi lain, terdapat perbedaan pandangan dari pihak luar seperti Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, yang menilai bahwa kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke meja hijau.
"P21 yang diumumkan pada 2 Juni oleh Polda Metro Jaya yang disampaikan konferensi pers oleh Kombes Iman Imanuddin bahwa P21 sudah terjawab walaupun secara implisit," ujar Andi pada Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengaku belum menerima dokumen resmi terkait penetapan status perkara tersebut dan mencurigai adanya intervensi politik.
"Kami curiga bahkan berkeyakinan ada kekuatan politik yang memaksakan berkas ini agar bisa dilimpahkan ke persidangan," tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok