Repelita [Jakarta] - Tifauzia Tyassuma, sosok yang akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan kebingungannya terkait status perkara hukum yang menjeratnya. Ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelengkapan berkas atau P21 atas tuduhan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Dokter Tifa menyebutkan bahwa sejauh ini pihak kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun. Hal tersebut ia sampaikan saat memenuhi kewajiban lapor diri di Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026), sebagaimana terlihat dalam unggahan di kanal YouTube Dokter TifaChannel.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan hari ini, detik ini, itu belum ada kejelasannya juga. Kejaksaan selama ini juga belum ada pernyataan resmi," tegasnya dalam video tersebut.
Ketidakpastian ini berawal dari keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6/2026). Saat itu, ia menyatakan bahwa berkas perkara yang dikirim ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan.
Namun, Dokter Tifa memandang bahwa pernyataan tersebut telah mengalami penggiringan oleh pihak tertentu. Menurutnya, konferensi pers yang digelar kepolisian kala itu justru fokus membahas perkembangan praperadilan kasus lain, yakni penyiraman air keras yang dialami Andri Yunus.
Ia menepis anggapan bahwa perkara ijazah sudah berstatus P21. "Jadi artinya, ini saya luruskan ya, bahwa jumpa pers atau konferensi pers yang dilakukan oleh Kombes Iman Imanuddin itu topiknya tidak fokus kepada soal ijazah palsu ini ya. Itulah yang kemudian diamplifikasi oleh buzzer-buzzer, oleh termul-termul secara tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dokter Tifa menekankan bahwa otoritas penetapan P21 sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Pihak kepolisian, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersebut secara mandiri.
"Artinya tidak ada sedikit pun kata-kata P21. Hanya media buzzer dan media termul ini yang semua kemudian mengamplifikasi bahwa seakan-akan apa yang disampaikan oleh Dirreskrimum dan oleh Humas Polda Metro Jaya itu mewartakan seolah-olah sudah terjadi P21," tambahnya.
Senada dengan Tifa, Roy Suryo juga meragukan klaim P21 yang beredar luas di publik. Ia menegaskan bahwa dalam pernyataan resmi kepolisian, tidak ditemukan frasa yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
"Mana kata P21? Tidak ada. Kata lengkap pun tidak ada di situ," ujar Roy kepada awak media pada Rabu (3/6/2026). Ia pun mengingatkan adanya tahapan administratif yang ketat dalam penanganan perkara pidana sesuai aturan Jaksa Agung.
Menurut Roy, terdapat urutan prosedur mulai dari P18 untuk pemberitahuan berkas belum lengkap, P19 untuk pengembalian berkas, hingga P20 terkait batas waktu penyidikan. P21 baru bisa diberikan jika seluruh tahapan tersebut telah terpenuhi secara prosedural.
Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan. Pada Jumat (5/6/2026), ia berpendapat bahwa pernyataan pihak kepolisian secara implisit sudah mengarah pada persidangan.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo memastikan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi. Ia menduga terdapat tekanan dari kekuatan politik tertentu agar perkara ini segera dilimpahkan ke meja hijau. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok