Repelita Jakarta - Dokter yang menangani terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperiksa oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026.
Dokter tersebut menjelaskan secara rinci terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sedang menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
ADVERTISEMENT
"Iya itu juga bahwa udah ketahuan Nadiem nih sakit ya. Oleh karena itu, karena ini masalah personal tadi di sidang udah dibuktikan sakitnya apa di situ. Dokternya langsung datang," ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, saat sela sidang.
Dodi belum merinci secara spesifik jenis penyakit apa yang sedang diderita oleh kliennya tersebut.
Meskipun demikian, Dodi menyebutkan bahwa penyakit yang dialami Nadiem bisa mengancam jiwa jika pada akhirnya muncul infeksi di dalam tubuh.
"Akhirnya apa? Bisa mati Pak Nadiem tuh tadi dokter bilang kalau dia infeksi. Cuman Nadiem nih kan gila. 'udahlah nggak apa-apalah,' katanya (Nadiem)," kata Dodi menirukan pernyataan kliennya.
Dodi berharap agar proses persidangan yang berlangsung bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap kondisi terdakwa.
Ia juga berharap agar jam persidangan dapat dibatasi secara ketat mengingat kondisi kesehatan Nadiem yang sedang tidak prima.
"Apa manusiawi sidang sampai jam 12 malam? Apa manusiawi? Kan ada ketentuannya. Orang juga dihargai dong. Orang kan mau beribadah. Orang Islam mau beribadah salat magrib, salat isya, beribadah dia. Oleh karena itu, jam pengadilan dibatasi secara ketat, bukan mau-maunya aja," katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat ia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Proyek pengadaan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp2,1 triliun akibat dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian selanjutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok