Berita, Nasional

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Petakan Potensi Pajak hingga ke Pelosok Desa

Repelita.net

20 July 2026 00:05 WIB • 807 view

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Petakan Potensi Pajak hingga ke Pelosok Desa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Direktorat Jenderal Pajak kini mengubah strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas jangkauan hingga ke tingkat desa melalui kolaborasi lintas sektoral.

Langkah progresif ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang resmi berlaku efektif sejak pertengahan Juli 2026 sebagai pedoman baru pengawasan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

DJP kini menggandeng unsur Babinsa dari TNI serta Bhabinkamtibmas dari Polri untuk memetakan potensi ekonomi secara langsung di lapangan.

Keterlibatan aparat di tingkat akar rumput ini diharapkan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum terjamah oleh sistem administratif konvensional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat dengan penambahan jenis pajak baru.

"Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak," ujarnya.

Strategi kolaboratif ini mencatatkan keberhasilan signifikan sepanjang tahun 2025 dengan menjaring 143.449 wajib pajak baru, jauh melampaui capaian pada tahun 2023 dan 2024.

Penerimaan dari program ekstensifikasi ini juga melonjak drastis dari Rp 137,06 miliar pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp 1,215 triliun pada tahun 2025.

Selain pendekatan kewilayahan, DJP juga mengoptimalkan teknologi digital seperti penginderaan jauh dan pemantauan aktivitas ekonomi melalui web scraping.

Metode pengumpulan data kini dibagi menjadi dua jalur, yakni melalui investigasi lapangan serta analisis data teknologi informasi yang lebih presisi.

DJP juga akan menjalankan program bedah kawasan ekonomi dan kewajiban pajak untuk memastikan pengelolaan data yang lebih transparan bagi negara.

Strategi yang melibatkan komunitas hingga pelosok desa ini diharapkan mampu meminimalisir celah penghindaran pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran pajak yang merata bagi seluruh masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung