Berita, Hukum

Dituntut Efektif 27 Tahun Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Heran Hukumannya Lebih Berat Dari Teroris

Repelita.net

14 May 2026 21:57 WIB • 968 view

Dituntut Efektif 27 Tahun Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Heran Hukumannya Lebih Berat Dari Teroris
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan respons keras terhadap tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.

Nadiem mengaku terkejut karena tuntutan pidana yang diajukan jaksa jauh lebih berat dibandingkan kasus-kasus kejahatan berat lainnya.

ADVERTISEMENT

“Saya hari ini secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain” ucap Nadiem usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Jaksa menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Nadiem menyatakan keheranannya atas besaran tuntutan tersebut.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” katanya.

Ia mengaku bingung karena merasa tidak melakukan kesalahan administrasi maupun tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

Nadiem menilai tuntutan yang sangat tinggi itu sebagai indikasi kekhawatiran jaksa jika dirinya dibebaskan majelis hakim.

“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah” tutur dia.

Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lain dinilai sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady.

Perkara ini menyangkut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun serta menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Nadiem bersama beberapa terdakwa lain termasuk Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Meski demikian jaksa mencatat satu hal yang meringankan karena Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang sebagai terobosan penting.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung