Berita, Nasional

Dirty Vote! Prof Uceng: Temuan MK Tidak Boleh Didiamkan! Ini Bocoran Lanjutan Soal Gibran!

Repelita.net

12 October 2026 23:53 WIB • 128 view

Dirty Vote! Prof Uceng: Temuan MK Tidak Boleh Didiamkan! Ini Bocoran Lanjutan Soal Gibran!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof Uceng, menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Uceng dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 11 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan tidak ditemukan sertifikat atau ijazah penyelesaian pendidikan yang setara sekolah menengah atas bagi Gibran.

Hal itu menjadi dasar kepastian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.

Prof Uceng menilai putusan Mahkamah Konstitusi kali ini sangat konsisten dengan konsep hukum yang dianut.

Ia memberikan salam hormat kepada Mahkamah Konstitusi karena putusan tersebut dinilai luar biasa dan bijak dalam menempatkan posisi antara formalitas dan substansi hukum.

Ia menjelaskan Mahkamah Konstitusi tidak membuat terobosan luar biasa, melainkan tetap berpegang pada konstruksi hukum yang ada.

Namun ia juga mengakui Mahkamah Konstitusi tidak pernah sepenuhnya lepas dari pengaruh konstruksi politik di belakangnya.

Menurut Prof Uceng, putusan ini dipengaruhi oleh pola hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yang telah berlangsung lama.

Bukan sekadar pertemuan singkat menjelang putusan, melainkan pengaruh jangka panjang yang membuat istana seolah lebih longgar dalam kasus ini.

Ia menekankan forum terbaik untuk menindaklanjuti temuan ini adalah forum pemakzulan atau impeachment.

Sebab sudah terbukti Gibran tidak memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Pilihan yang tersedia bisa dimulai dengan hak angket di DPR, kemudian dilanjutkan dengan hak interpelasi, atau langsung menuju mekanisme pemberhentian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Prof Uceng menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlanjut tanpa tindak lanjut.

Harus ada teguran keras tidak hanya kepada proses pencalonan Gibran yang bermasalah, tetapi juga kepada kementerian terkait dan Komisi Pemilihan Umum.

Ia menilai kinerja KPU sangat tidak profesional dalam membiarkan Gibran lolos.

Menurutnya, KPU seharusnya tidak hanya merasa malu, melainkan seluruh jajaran harus mundur.

Sebab persoalan kualitas penyelenggaraan pemilu dan KPU sudah berulang kali dibahas, termasuk dalam film dokumenter Dirty Vote.

Tanggung jawab KPU bersifat kolektif kolegial, bukan semata individu.

Oleh karena itu, penyelesaiannya harus menyeluruh, bukan hanya dilimpahkan kepada tanggung jawab perorangan.

Prof Uceng mengingatkan masih ada waktu beberapa bulan ke depan untuk menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi ini melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung