Berita, Nasional

Dipingpong Dua Pengadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Repelita.net

29 August 2026 21:15 WIB • 402 view

Dipingpong Dua Pengadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah perlawanan hukum kembali ditempuh oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung usai gugatan praperadilannya ditolak di dua pengadilan yang berbeda.

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis tersebut kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pencatatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu lalu.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, pihak pemohon mencantumkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak termohon.

Fokus utama permohonan praperadilan yang diajukan kali ini menguji keabsahan pelaksanaan tindakan upaya paksa penyitaan oleh penyidik kejaksaan.

Mengenai klasifikasi permohonan yang diajukan, data perkara PN Jakarta Selatan mencatat materi gugatan berupa, “Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,”.

Jadwal persidangan perdana untuk menguji materi gugatan tersebut telah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan pada Jumat mendatang.

Juru bicara pengadilan mengonfirmasi persidangan akan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Menanggapi pendaftaran gugatan perlawanan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”.

Meski menghormati hak hukum tersangka, Kejaksaan Agung memberikan catatan khusus mengenai batasan pengajuan praperadilan sesuai regulasi KUHAP terbaru.

Ketentuan pembatasan tersebut diatur secara tegas guna mencegah pendaftaran gugatan yang berulang untuk objek perkara yang sama.

Mengenai batasan hukum pengajuan gugatan tersebut, Anang Supriatna mengingatkan, “Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,”.

Mengingat permohonan kali ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk Pusung, tim jaksa akan meneliti seluruh materi permohonan secara mendalam.

Kecermatan tersebut mencakup pengujian legal standing, kewenangan relatif pengadilan, serta batasan formal pengajuan praperadilan dalam KUHAP baru.

Terkait strategi perlawanan hukum di persidangan, Anang Supriatna menambahkan, “Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,”.

Pihak Kejaksaan Agung optimis seluruh tindakan penyidikan, penangkapan, hingga penyitaan telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang dilayangkan kubu Lodewyk Pusung sempat tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut dengan alasan kewenangan relatif, di mana kantor Kejaksaan Agung berkedudukan di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan, “Dan berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) menyatakan, suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat di mana tergugat berkedudukan,”.

Hakim Muhammad Firman Akbar menjelaskan bahwa penentuan kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan mengacu pada tempat kedudukan pihak termohon.

Hal tersebut diperkuat oleh Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta yang menegaskan pengajuan praperadilan wajib diarahkan ke pengadilan negeri domisili termohon.

Mengenai dasar penetapan domisili hukum termohon, Muhammad Firman Akbar menegaskan, “Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan pada hakikatnya ditujukan terhadap tindakan pejabat penegak hukum tertentu dan tata cara pemeriksaannya bersifat contentious dengan kedudukan pemohon dan termohon, maka penentuan kompetensi relatif yang paling sesuai adalah tempat kedudukan termohon, sejalan dengan asas actor sequitur forum rei,”.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang sebelumnya juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara praperadilan Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal Abdul Afandi berpedoman pada asas Lex Loci Actus, di mana tempat terjadinya tindakan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan berada di luar wilayah hukum Jakarta Selatan.

Mengenai amar putusan sidang sebelumnya, Hakim Abdul Afandi membacakan, "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Dua, menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,".

Lantaran penetapan izin penggeledahan diterbitkan oleh PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak memiliki wewenang relatif untuk mengadili perkara tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung