Berita, Nasional

Diperiksa Terkait Laporan Roy Suryo, Ketua Umum YouTuber Nusantara Dicecar 60 Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya

Repelita.net

12 May 2026 20:16 WIB • 759 view

Diperiksa Terkait Laporan Roy Suryo, Ketua Umum YouTuber Nusantara Dicecar 60 Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani secara kooperatif mendatangi markas kepolisian guna memberikan keterangan atas tuduhan hukum yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Selasa 12 Mei 2026.

Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung cukup intensif di mana sang pimpinan komunitas digital tersebut harus menghadapi puluhan poin pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Agri Fanani yakni Ade Darmawan mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan proses klarifikasi tersebut dengan memberikan penjelasan yang didukung oleh berbagai bukti tandingan yang kuat di hadapan petugas.

Pihak pengacara membeberkan detail teknis mengenai jalannya interogasi di ruang penyidik dengan menyatakan bahwa “Kami telah diperiksa dan ini berjalan cukup bagus. Dari 60 pertanyaan dimulai jam 10 pagi. Alhamdulillah bisa dijawab semua dengan counter alat bukti,”.

Selain menjawab materi aduan, pihak YouTuber Nusantara juga menyoroti kejanggalan posisi hukum pelapor yang diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain jauh sebelum laporan ini dibuat secara resmi ke kepolisian.

Ade Darmawan secara terbuka mempertanyakan motivasi di balik langkah hukum Roy Suryo tersebut melalui pernyataan yang berbunyi “Dia membuat laporan saat statusnya sudah sebagai tersangka jadi ini menjadi perhatian kami,” sebagai bagian dari pembelaan kliennya.

Di sisi lain Agri Fanani menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum meskipun dirinya merasa bahwa pernyataan yang dipersoalkan hanyalah respons spontan terhadap dinamika sosial yang sedang berkembang.

Ia menyampaikan prinsip pembelaannya dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik ini dengan berujar “Proses hukum ini kami jalani sifatnya hanya defence, artinya menjelaskan apa yang dituduhkan Roy Suryo dalam laporannya. Kalau ada kata-kata spontan yang dipertimbangkan sebagai pencemaran nama baik tentu nanti diproses peradilan,”.

Konflik ini berawal saat Roy Suryo mempolisikan sejumlah individu yang dianggap telah melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya melalui berbagai tuduhan mulai dari isu ijazah hingga keterlibatan dalam skandal korupsi masa lalu.

Pengacara Roy Suryo yakni Abdul Gafur Sangaji memberikan kejelasan mengenai profil para terlapor dalam kasus ini dengan menegaskan bahwa "Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," pada kesempatan terpisah.

Beberapa poin aduan yang paling krusial berkaitan dengan serangan terhadap martabat pribadi sang pakar telematika terkait isu proyek infrastruktur bermasalah di era kepemimpinan sebelumnya yang kini tengah didalami pihak berwajib.

Detail mengenai klaster tuduhan korupsi tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum pelapor melalui penjelasan berbunyi "Klaster kedua, ada 2 terlapor terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang. Saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung